Pemerintah Akan Berikan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Simak Syarat Lengkap & Cara Mendapatkannya

Pemerintah kembali memberikan bantuan uang tunai di tengah pandemi covid-19, ini dia syarat lengkap dan mekanisme untuk mendapatkannya.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Ilustrasi bantua uang tunai dari pemerintah 

Syarat penerima BST

Adhy mengatakan, bansos BST ini memiliki syarat bagi penerima yakni keluarga tersebut telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.

Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.

"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," kata dia.

Subsidi Gaji, Menteri Rencanakan Tiap Minggunya Ada 2,5 Juta Penerima Bantuan akan di Transfer

Menurutnya, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK.

Maka, Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID, dan mengisikan nomor ID atau NIK, serta nama ART.

Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.

Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.

Mekanisme pelaksanaan BST

Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 di Kantor Pos Cikutra, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020). Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan BST gelombang II (Juli-Desember 2020) dari Kota Bandung. Bantuan tunai ini diberikan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp 300.000. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Petugas Pos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahun 2020 di Kantor Pos Cikutra, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (5/8/2020). Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan BST gelombang II (Juli-Desember 2020) dari Kota Bandung. Bantuan tunai ini diberikan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se-Indonesia dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp 300.000. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sementara itu, terkait mekanisme pencairan, Adhy menjelaskan, proses administrasi dari penetapan bank pada 16 Agustus 2020.

Kemudian, Kemensos menansfrer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020.

Adapun masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.

BPJS Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Kumpulkan Nomor Rekening Penerima Bantuan Sampai 31 Agustus

Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST.

Halaman
123
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved