Sudah Dapat SMS Bantuan Tunai untuk UMKM? Segera Cairkan, Tak Diambil Ditarik Kembali
Namun, bagi pemilik usaha yang tak kunjung mencairkan bantuan dalam waktu yang ditentukan, maka bantuan itu akan ditarik kembali.
TRIBUNMATARAM.COM - Bantuan pemerintah untuk UMKM yang tak kunjung dicairkan akan ditarik kembali oleh pemerintah.
Selain memberikan subsidi gaji untuk karyawan, pemerintah juga membantu UMKM dengan memberikan subsidi uang tunai.
Namun, bagi pemilik usaha yang tak kunjung mencairkan bantuan dalam waktu yang ditentukan, maka bantuan itu akan ditarik kembali.
Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.
• POPULER Bantuan Pemerintah untuk UMKM Sudah Dicairkan Sejak Siang Kemarin, Simak Cara Dapatnya
• Siang Ini Pemerintah Luncurkan Dana Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Begini Syarat untuk Mendapatkannya
Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.
Namun, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (Himpunan Bank Negara/BUMN).
Jadi, ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/9/2020).
Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.
Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.
Namun, syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.
"Ini diberikan ke pengusaha mikro yang tidak menerima bantuan dari perbankan sama sekali (unbankable) dan sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.
Sejak 17 Agustus 2020 Lalu
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menyatakan, bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro sudah dicairkan kepada 742.422 pengusaha mikro sejak 17 Agustus 2020 yang lalu.
Ia menyebutkan bantuan tahap pertama tersebut telah digulirkan dan sudah berada di rekening mereka masing-masing pada Senin lalu sebelum resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 23 Agustus 2020.
"Iya, sudah ada 742.422 pengusaha mikro yang dapat, tapi semuanya akan serentak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Senin depan, 23 Agustus 2020.
Tapi untuk tahap awal 742.422 pelaku usaha ini dananya sudah cair dan dananya pun sudah berada di rekening mereka masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
• Dibagi 2 Tahap, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu untuk Karyawan Akan Diberikan ke 7,5 Juta Penerima
Peluncuran tersebut telah dilakukan di Istana Kepresidenan yang juga menghadirkan 742.422 pelaku mikro, baik secara langsung maupun secara virtual.
Pada saat peluncuran tersebut, dana sebanyak Rp 2,4 juta, juga dibagikan langsung secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.

"Peluncuran dihadirkan oleh 742.422 pelaku usaha mikro secara langsung maupun virtual di Istana Kepresidenan. Dana tersebut pun dibagikan secara keseluruhan untuk 12 juta pelaku usaha mikro," jelasnya.
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan syarat-syarat UMKM mendapatkan bantuan tersebut.
• Kisah Mbah Khotimah, Penjual Jajan Pasar yang Sentuh Hati Jokowi hingga Turun Tangan Beri Bantuan
Syaratnya adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Dia juga meminta kepada seluruh masyarakat agar bisa memanfaatkan bantuan ini dengan mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten
(Kompas.com/ Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Segera Datang ke Bank" dan "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diluncurkan Siang Ini, Begini Syarat Mendapatkannya "
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Sudah Dapatkan SMS Soal Bantuan Tunai untuk UMKM? Segera Cairkan, Tak Diambil Ditarik Kembali.