Tersinggung Gigi Diejek Mirip Drakula dan Disebut Kasar, Pria Ini Habisi Nyawa Kekasihnya di Hotel
Ia ditemukan tewas di kamar hotel yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Jumat (4/9/2020).
TRIBUNMATARAM.COM - Tersinggung diejek mirip drakula, pria ini tega habisi nyawa kekasihnya saat sedang di hotel.
Nyawa seorang perempuan berinisial M (41) meregang di tangan kekasihnya sendiri.
Ia ditemukan tewas di kamar hotel yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Jumat (4/9/2020).
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.

• Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih di Mataram, Berawal Cek-cok & Jenazah Digantung Agar Seperti Bunuh Diri
• Dituding Istri Bawa Wanita ke Kamar Hotel hingga Status Viral, Ketua DPRD Probolinggo Ungkap Fakta
Hasil pemeriksaannya, ditemukan kejanggalan terhadap kematian korban.
Sebab terdapat luka lebam dan tanda kekerasan di bagian tubuhnya.
Mengetahui hal itu, Satreskrim Polres Bontang dibantu Jatanras Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur, langsung melakukan penyelidikan.
Sesaat kemudian, pelaku yang tak lain adalah kekasih korban berhasil diamankan di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat akan ditangkap, pelaku juga diketahui hendak melakukan upaya bunuh diri. Namun, aksi nekatnya itu berhasil digagalkan petugas.
“Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” tutur dia.
Sakit hati diejek gigi mirip drakula
Saat dilakukan pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia tega membunuh kekasihnya tersebut karena mengaku sakit hati.
Pasalnya, korban menyebut gigi pelaku mirip dengan drakula.
Selain itu, korban juga meminta uang mahar terhadap pelaku sebesar Rp 25 juta jika ingin menikahinya.
“Merasa tertekan pelaku awalnya menggenggam keras tangan korban,” kata Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, saat memberi keterangan pers, di Mapolres Bontang, Sabtu (5/9/2020).
“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” tambah Hanifa.
Mendengar perkataan dari korban itu, pelaku semakin kalap. Lalu memukul korban hingga jatuh ke lantai.
Setelah itu, korban dicekik dan dibekap menggunakan bantal hingga tewas.
Mengetahui korban telah tewas, pelaku langsung kabur untuk melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Insiden Serupa
Satreskrim Polres Kota Mataram menetapkan R (22) sebagai tersangka pembunuhan kekasihnya, LNS (23).
Mahasiswi S2 hukum tersebut ditemukan tewas tergantung di rumah R di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020).
Dari keterangan R, peristiwa itu bermula pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, saat korban mendatangi kediamannya.
• Terungkap Istri Muda Tewas Tergantung Berlutut di Truk Dibunuh, Bentuk Tali & Posisi Kaki Jadi Bukti
Keduanya sempat berbicara panjang lebar. Riak perselisihan mulai timbul setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.
Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).

Cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
Namun, korban enggan memberikan izin hingga tersangka kesal dan mencekik LNS hingga tewas.
Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Pria ini membeli tali dan menggantung jenazah korban agar terlihat seperti bunuh diri.
Tersangka kemudian pergi meninggalkan jenazah kekasihnya.
Di jalan menuju rumah orangtua tersangka di Janapria, R berhenti untuk membuang sisa tali dan baju yang digunakan mengelap keringat di tubuh korban.
R tiba di rumahnya di Janapria, Jumat (24/7/2020) dini hari.
Dari sejumlah keterangan saksi yang merupakan teman R, tersangka mengirimkan pesan WA yang menjelasan bahwa dirinya telah pergi ke Bali pada hari Kamis.
Padahal dari boarding pass yang didapatkan penyidik, pelaku pergi ke Bali pada hari Minggu (26/7/2020).
Akibat perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya Keluarga Sudah Curiga Korban Dibunuh
Kasus kematian LNS (21), mahasiswa S2 hukum salah satu universitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), di rumah kekasihnya, menjadi sorotan.
Pasalnya, pihak keluarga korban menduga korban dibunuh, bukan bunuh diri.
"Kuat dugaan apa yang dialami LNS adalah pembunuhan, kuat dugaan LNS digantung setelah tewas sehingga terkesan LNS gantung diri atau bunuh diri karena depresi," kata salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga LNS dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram) Yan Magandar.
• Malangnya Nasib Suami di Bengkulu Ini, Sempat Disebut Gantung Diri Ternyata Dibunuh Istri Sendiri
Selain itu, menurut Koordinator pendamping keluarga LNS, Syamsul Hidayat kepada Kompas.com, dugaan itu juga muncul setelah melihat langsung rekaman kamera CCTV di sekitar TKP.
Dalam (rekaman) CCTV, kata Syamsul, terlihat jelas ada aktivitas di rumah R pada hari Jumat (24/7/2020) atau sehari sebelum jenazah LNS ditemukan.

"Kecurigaan kami ada aktivitas tententu yang terjadi pada Jumat dan disiapkan pada hari Sabtu.
LNS ditemukan dalam kondisi tergantung di rumah R, aktivitas inilah yang kami curigai menyebabkan LNS kehilangan nyawa, ini masih asumsi kami," kata Syamsul.
Minta polisi usut tuntas
Sementara itu, Yan mengatakan, pihak keluarga berharap kasus tersebut diusut tuntas oleh polisi.
Pihaknya juga akan membantu polisi untuk memberikan sejumlah keterangan atau kesaksian untuk mengungkap kematian LNS.
"Kami belum terlalu berani berasumsi apakah ini pembunuhan biasa atau berencana karena hingga saat ini penyidik belum memberikan keterangan jelas ke keluarga korban terkait peristiwa yang ditemukan dari alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan seperti rekaman CCTV dan hasil otopsi," kata Yan.
• Saat Malam Yodi Prabowo Dibunuh, Saksi Melihat 2 Pria Misterius Mencurigakan, Jalan Berjeda 20 Menit
Sementara polisi mengaku telah memeriksa keterangan 23 saksi. Kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi termasuk R, kekasih korban sebagai pemilik rumah, dan TN (22) yang pertama kali menemukan korban, juga keluarga korban sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/8/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, LSN ditemukan tewas tergantung di rumah kekasihnya Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB, Sabtu (25/7/2020).
(Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton/ Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachnawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Bunuh Kekasih, Sakit Hati Gara-gara Diejek Giginya Mirip Drakula" dan "Kronologi Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasih hingga Jenazah Korban Digantung agar Seperti Bunuh Diri"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Tersinggung Gigi Diejek Mirip Drakula dan Dibilang Kasar, Pria Ini Habisi Nyawa Kekasihnya di Hotel.