Amankan Beberapa Seleb Terkait Kepemilikan Narkoba, Polisi: Motifnya Masa Pandemi dan di Rumah Saja
Polisi telah mengamankan beberapa artis dan penyanyi yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba di tengah pandemi Covid-19.
Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," kata Yusri.
Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Minta maaf
Reza sebelumnya meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan harus berurusan dengan kepolisian.
"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat, dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
• Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba, Keluarga Ungkap Zahwa & Aaliyah Massaid Belum Datang Jenguk
Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia ke depannya.
Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.
"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya.
Semoga ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi diri saya," kata Reza.
Untuk diketahui, Reza sebelumnya pernah ditangkap di hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 2016 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Empat tahun berselang, kini Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali Kedua
Penyanyi Reza Artamevia kembali harus berurusan dengan hukum.
Reza Artamevia diamankan polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.