Reza Artamevia Terjerat Narkoba
Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitiasi Terkait Kasus Narkoba ke Pihak Polisi
Yusri menjelaskan, pengajuan rehabilitasi memang hak setiap tersangka narkoba. Namun ada mekanisme yang harus dilalui.
TRIBUNMATARAM.COM - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus narkoba yang menjerat penyayi Reza Artamevia.
Hingga kini, polisi belum menerima permohonan rehabilitasi dari Reza.
"Saudari RA ini masih kita lakukan penahanan di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Cuma memang sampai saat ini belum ada pengajuan (rehabilitasi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yursi Yunus kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
• 5 Fakta Kasus Narkoba Reza Artamevia, Barang Bukti yang Diamankan Hingga Permintaan Maafnya
Yusri menjelaskan, pengajuan rehabilitasi memang hak setiap tersangka narkoba. Namun ada mekanisme yang harus dilalui.
Tersangka harus mengajukan ke penyidik dan ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk meminta rekomendasi dan melakukan kegiatan assessment.
"Assesment menunggu 6 hari paling cepat apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak," kata Yusri.

"Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat. Tapi sampai sekarang belum ada pengajuan," tambah dia.
Penyidik masih mendalami pengakuan Reza menggunakan sabu dalam waktu empat bulan terakhir, tepatnya di tengah pandemi Covid-19.
"Iya itu kan alasan atau pengakuan yang bersangkutan (Reza), tapi kita masih dalami lagi," ujar Yusri.
• Reza Artamevia Ditangkap karena Narkoba, Keluarga Ungkap Zahwa & Aaliyah Massaid Belum Datang Jenguk
Yusri menjelaskan, Reza mengaku kembali menggunakan sabu karena tidak ada aktivitas lain di luar rumah selama pandemi Covid-19.
Reza sudah menjalani tes urine setelah ditangkap. Hasilnya, dia dinyatakan positif menggunakan sabu.
"RA menggunakan sabu sekitar empat bulan selama masa pandemi Covid-19 karena sering di rumah saja," ucap Yusri.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat isap sabu dari rumah kediaman Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.
Minta maaf
Reza sebelumnya meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan harus berurusan dengan kepolisian.
"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat, dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia ke depannya.
• Fakta Sidang Perdana Vanessal Angel Terkait Kasus Narkoba Siang Ini, Resep Dokter & Hukumannya
Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.
"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi diri saya," kata Reza.
Untuk diketahui, Reza sebelumnya pernah ditangkap di hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), pada 2016 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Empat tahun berselang, kini Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali Kedua
Penyanyi Reza Artamevia kembali harus berurusan dengan hukum.
Reza Artamevia diamankan polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengonfirmasi penangkapan Reza Artamevia.
• Personel J-Rocks & Sejumlah Kru Band Ditangkap Polisi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Ditemukan Ganja
"Diamankan seorang wanita berinisail RA. Ya seorang artis," kata Yusri.
Ini bukan kali pertama penyanyi tersebut tersandung kasus narkoba.
Kasus pertama

Sebelumnya pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini juga digerebek polisi di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2016.
Pada saat itu Reza terlibat bersama Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah. Reza Artamevia diamankan dengan barang bukti berupa sabu.
• Suami Istri Nekat Mengemis Bermodal Foto Anak Sakit Kanker, Ternyata Uang untuk Beli Narkoba
Dari penangkapan di Mataram itu, polisi lalu mengembangkan penyelidikan ke padepokan Aa Gatot Brajamusti di Kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Polisi lalu menemukan 3 butir pil diduga ekstasi dan dua butir kapsul yang mengandung amphetamine dari kediaman Gatot Brajamusti.
Saat ini Reza Artamevia masih menjalani pemeriksaan dan akan dirilis oleh Polda Metro Jaya siang nanti. (Kompas.com/ Muhammad Isa Bustomi/ Sandro Gatra/ Ady Prawira Riandi/ Kistyarini)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Belum Terima Permohonan Rehabilitiasi dari Reza Artamevia" dan "Reza Artamevia, Dua Kali Tersandung Kasus Narkoba".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Polda Metro Jaya Belum Terima Ajuan Permohonan Rehabilitasi dari Reza Artamevia.