Berita Terpopuler
POPULER Soal Pencairan Gaji Karyawan, Menaker Tegaskan Agar HRD & Perusahaan Buka Ruang Dialog
Soal pencairan subsidi gaji karyawan, Menaker tegaskan HRD dan perusahaan buka ruang dialog aktif.
Lebih lanjut, bila calon penerima bantuan subsidi gaji mengalami kendala saat pengisian data, maka segera berkoordinasi dengan Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Development/HRD) perusahaan masing-masing.
SMS dari BP Jamsostek merupakan upaya untuk melakukan pendataan terhadap peserta yang tidak aktif lagi pada perusahaannya bekerja, namun aktif sebagai peserta BP Jamsostek hingga 30 Juni 2020.
Sesuai kategori penerima bantuan subsidi gaji yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"BP Jamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan JHT, sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)," katanya.
"Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Permenaker 14 2020," lanjut Utoh.
(Kompas.com/ Muhammad Idris/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Minta HRD Bantu Pekerja Cairkan Subsidi Gaji Rp 600.000" dan "Subsidi Gaji, BPJS Ketenagakerjaan Kirim Link Registrasi via SMS"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Soal Pencairan Gaji Karyawan, Menaker Tegaskan Agar HRD & Perusahaan Buka Ruang Dialog.