Virus Corona
Anies Baswedan Terapkan PSBB Kembali, Wajib Tahu 6 Larangan dan 4 Hal yang Tetap Diperbolehkan
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
TRIBUNMATARAM.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota.
Keputusan itu diambil karena penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020)
• Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Respon Epidemiologi: yang Sekarang Harus Sungguh-sungguh
Kebijakan rem darurat ini nantinya akan berlaku mulai 14 September 2020.
Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.
Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB.
Yang tak boleh dilakukan:
1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.
Fatwa MUI Soal Penggunaan Vaksin AstraZeneca: Pusat Haram tapi Dibolehkan, Jatim Halalan & Thoyiban |
![]() |
---|
Mendikbud Sebut Belajar Tatap Muka Bisa Dimulai Juli: 'Tidak 100 Persen, Mungkin 3 Kali Seminggu' |
![]() |
---|
Dikabarkan Positif Covid-19, Ali Ngabalin: 'Allahu Akbar, Tuhan Maha Dahsyat, Dia Sayang Sama Saya' |
![]() |
---|
Sembunyikan Status Positif Covid-19, Wanita Ini Akhirnya Tewas bersama Seluruh Keluarganya |
![]() |
---|
Bertambah 12.001 Kasus, Update Jumlah Covid-19 di Indonesia Minggu 31 Januari 2021, Total 1.078.314 |
![]() |
---|