Walk Out dari Persidangan, Jerinx: Nilep Uang Rakyat Boleh Penangguhan, Beda Pendapat Diborgol

I Gede Ari Astina alias Jerinx merasa diperlakukan tidak adil dalam perkara hukum yang dijalaninya saat ini.

Editor: Asytari Fauziah
I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). 

Ia mengunggah fotonya saat duduk tak jauh dari Wiranto dan menuliskan keterangan sebagai berikut:

"Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx.

Akibat unggahan-unggahannya itu, Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Jalaludin pada 11 Oktober 2019.

Dalam laporan tersebut, Jerinx diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA melalui media elektronik yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kacung WHO

Nama Jerinx selama pandemi Covid-19 nyaring terdengar di telinga masyarakat dengan kontroversi teori konspirasinya. 

Akhirnya Jerinx tersandung dengan unggahan di Instagram-nya yang menyebut Ikatan Dokter Indoneisa ( IDI) sebagai suruhan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Drummer itu menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. 

Berselang satu minggu, polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

Tak tanggung-tanggung, Syamsi mengatakan, Jerinx langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai.

Atas perbuatannya, Syamsi menegaskan Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 miliar.  

 Perjalanan Kasus Jerinx, Bermula dari Kacung WHO Sampai Ditangkap Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. 

(Kompas.com/ Editor : Setyo Puji) (Kompas.com/ Baharudin Al Farisi/ Andika Aditia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Nilep Uang Rakyat Boleh Penangguhan, Beda Pendapat Diborgol seperti Teroris"" dan "Jerinx dan Jari-jarinya yang Menuai Kontroversi ".

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Walk Out dari Persidangan, Jerinx: Putus-putus, Saya Sedang Bicara dengan Layar Monitor.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved