Virus Corona
Alasan Pemerintah Pusat Akhirnya Restui PSBB DKI Jakarta, Kata 'Rem Darurat' yang Jadi Masalah
Sempat menemui perbedaan pendapat, pemberlakuan PSBB Jakarta akhirnya mendapat restu dari pemeirntah pusat.
TRIBUNMATARAM.COM - Sempat menemui perbedaan pendapat, pemberlakuan PSBB Jakarta akhirnya mendapat restu dari pemeirntah pusat.
Pasalnya, keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk kembali melakukan PSBB ini dinilai bertujuan baik.
Mengingat angka kematian karena Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat tajam.
• Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di September, Pemprov DKI Jakarta Tarik Rem Darurat dengan PSBB
• POPULER Anies Baswedan Klaim Dirinya Dapat Dukungan Pemerintah Pusat untuk Terapkan PSBB DKI Jakarta
Pemerintah pusat akhirnya mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Sikap resmi pemerintah disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
"Pada prinsipnya, pemerintah pusat selalu mendukung seluruh pemerintah daerah, pada aspek ini adalah Pemerintah DKI Jakarta," ujar Wiku.
Wiku menilai, langkah DKI Jakarta mengetatkan PSBB bertujuan supaya kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota terkendali dan menurun.
Tujuan yang tidak kalah penting, yakni mengenai keselamatan tenaga kesehatan yang berjibaku menangani pasien Covid-19.
"Agar semuanya bisa terkendali dengan baik dan kasusnya bisa menurun dan keselamatan dari tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan bisa terjaga dengan baik," kata Wiku.
Selain itu, Wiku menyebut bahwa keputusan pengetatan PSBB itu juga bagian dari mekanisme prinsip "gas dan rem" dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta. Dengan demikian, ia berharap masyarakat betul-betul bisa menjalaninya.
"Ini yang harus kita lalui, sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul bisa menjalani adaptasi kebiasaan baru," terang Wiku.
Sempat beda pendapat
Keinginan untuk memperketat PSBB pertama kali diumumkan Anies pada Rabu (9/9/2020) malam.
Anies memutuskan menarik rem darurat dan memperketat PSBB dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
Dengan demikian, penerapan PSBB transisi di Jakarta pun dicabut dan PSBB kembali diterapkan pada 14 September.