Virus Corona
Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19 di September, Pemprov DKI Jakarta Tarik Rem Darurat dengan PSBB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.
Anies memaparkan, tercatat 7.960 kasus aktif positif Covid-19 pada 30 Agustus 2020.
• Anies Baswedan Terapkan PSBB Kembali, Wajib Tahu 6 Larangan dan 4 Hal yang Tetap Diperbolehkan
"Saat ini kita menyaksikan pada Agustus kasus aktif menurun. Memasuki September sampai 11 September, 12 hari pertama, naik sekitar 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies.
Tak hanya mencatat peningkatan kasus secara signifikan, Anies juga mengklaim Pemprov DKI telah melakukan testing secara masif.
Bahkan angka tes PCR harian di Jakarta lebih tinggi 4 kali lipat dari standar yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO).
Anies menjelaskan, testing dilakukan secara masif guna mendeteksi pasien positif Covid-19 sedini mungkin sehingga mereka bisa segera diisolasi mandiri.
Sedangkan pasien positif Covid-19 yang memiliki penyakit bawaan bisa segera dirawat di rumah sakit.
"Tes yang dilakukan ini dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta," ucap dia.
Meskipun demikian, Anies sadar testing secara masif tidak mampu menekan angka penyebaran Covid-19.
Atas pertimbangan itulah, Anies kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan atau PSBB jilid dua.
• Jakarta Kembali Terapkan PSBB Total, Respon Epidemiologi: yang Sekarang Harus Sungguh-sungguh
Anies khawatir jika Pemprov DKI tak segera membatasi aktivitas warga, maka penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali dan memengaruhi perekonomian warga.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali.
Karena bila ini tidak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar," kata dia.
Dalam PSBB pengetatan, sejumlah aktivitas di perkantoran, tempat ibadah, transportasi umum harus dibatasi.
Salah satu aturan dalam PSBB jilid dua di antaranya warga dilarang makan di restoran atau kafe hingga gelaran pernikahan hanya boleh dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil.
(Kompas.com/ Rindi Nuris Velarosdela/ Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB di Jakarta, Rem Darurat akibat Lonjakan Kasus Covid-19 Sejak September...".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Jilid II karena Adanya Lonjakan Kasus Virus Corona Bulan September.