Virus Corona
Penumpang KRL Diminta Tak Pakai Masker Scuba dan Buff, Simak Penjelasan Sains: Tidak Efektif
Calon penumpang KRL dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan, hindari jenis scuba dan hanya pakai buff.
TRIBUNMATARAM.COM - PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) telah menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik Kereta Rel Listrik (KRL).
VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, calon penumpang dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan.
"Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," ujar Anne dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2020).
"Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan," kata Anne.
• Terjadi Lagi, Viral Video Petugas Protokol Kesehatan Cekcok dengan Remaja Gara-gara Tak Pakai Masker
Kualitas buff dan masker scuba
Buff

Dalam penelitian yang dilakukan ilmuwan Duke University, buff tak dapat mencegah droplet (tetesan pernapasan) keluar dari mulut saat berbicara.
Seperti kita tahu, droplet yang keluar saat berbicara, batuk, dan bersin adalah jalur masuk penularan virus corona Covid-19.
Pemimpin studi sekaligus spesialis pencitraan molekuler Martin Fischer memastikan, ketika orang berbicara dan droplet keluar mulut artinya risiko penularan penyakit tetap tinggi.
Hasil riset yang terbit di jurnal Science Advances edisi 7 Agustus 2020 menunjukkan buff adalah jenis masker yang paling tidak efektif mencegah transmisi.

Bahkan dalam riset itu disebutkan, orang yang memakai buff jauh lebih buruk dibanding orang yang tidak memakai masker sama sekali.
Menurut para peneliti, buff justru membuat droplet semakin berkembang biak di udara.
"Mungkin banyak orang berpikir, menggunakan masker jenis apa saja lebih baik dibanding tidak memakainya sama sekali. Tapi, hal itu salah," kata Fischer.
"Kami mengamati bahwa jumlah droplets meningkat saat orang memakai buff. Kami yakin, bahan yang digunakan pada buff dapat memecah droplets menjadi partikel berukuran lebih kecil.
Hal ini membuat pengguna buff menjadi kontraproduktif, karena tetesan yang lebih kecil lebih mudah terbawa udara dan membahayakan orang di sekitar," paparnya.
Penelitian ini membuktikan, tidak semua masker memiliki tingkat keefektifan yang sama.
Masker scuba
Dilansir Kompas.com edisi 14 April 2020, Peneliti Loka Penelitian Teknologi Bersih (LPTB) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr Eng Muhamad Nasir menjelaskan dasar pengujian kinerja utama masker.

Setidaknya ada tiga tahapan dalam pengujian kinerja masker, antara lain:
- Uji filtrasi bakteri (bactrial filtration efficiency)
- Uji filtrasi partikulate (particulate filtration efficiency)
- Uji permeabilitas udara dan pressure differential (breathability dari masker)
• 8 Pembeli Terinfeksi Virus Corona dari Penjual Soto Lamongan, Gugus Tugas Covid-19: Pakai Masker
Menurut dia, masker kain dengan bahan yang lentur seperti scuba, pada saat dipakai akan melar atau merenggang.
Hal ini membuat kerapatan pori kain membesar serta membuka yang mengakibatkan permeabilitas udara menjadi tinggi.
Akibatnya, peluang partikular virus untuk menembus masker pun disebutnya semakin besar.
"Jika pori kain makin besar maka peluang virus masuk akan besar," ungkapnya.
Sudah Pakai Masker, 2 Ibu Ini Bingung Tetap Terjaring Razia
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker selama pandemi, pemerintah gencar melakukan razia masker atau operasi yustisi.
Termasuk dengan pemerintah Kota Madiun.
Namun, dalam operasi yustisi kali ini, dua ibu rumah tangga heran saat terjerat dalam operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Pemerintah Kota Madiun.
Sebab, mereka sudah mengenakan masker.

• POPULER Terjadi Lagi, Viral Petugas Protokol Kesehatan Cekcok dengan Remaja Gegara Tak Pakai Masker
• 8 Pembeli Terinfeksi Virus Corona dari Penjual Soto Lamongan, Gugus Tugas Covid-19: Pakai Masker
Operasi yustisi itu melibatkan penyidik Reskrim Polres Madiun Kota, hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun. Para pelanggar dalam operasi itu langsung menjalani sidang di tempat.
Warga yang melanggar protokol kesehatan saat melintas di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, langsung dicegat petugas.
Setelah kendaraan mereka parkir, pengemudi dan penumpang yang melanggar protokol kesehatan seperti tak mengenakan masker didata petugas Satpol PP.
Mereka juga harus menjalani rapid test Covid-19 sebelum mengikuti sidang. Pelanggar yang dinyatakan non-reaktif bisa mengikuti sidang yang dihadiri hakim, jaksa, dan penyidik Polri.
Persidangan itu berlangsung singkat. Pelanggar langsung mendengar vonis hukuman dari hakim. Rata-rata pelanggar dikenakan denda uang sebesar Rp 50.000 mengenakan masker.
Hal serupa dialami dua orang ibu berinisial AI dan AN. Mereka sempat berdebat dengan petugas dan hakim yang memimpin sidang di halaman Plaza Madiun, Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin (14/9/2020).
Mereka diberhentikan tim gabungan karena tak menggunakan masker dengan benar saat berada di dalam mobil.
Masker yang dipakai ibu-ibu tak menutupi mulut dan hidung.
AI, warga Kota Madiun, mengaku tak tahu wajib mengenakan masker saat berada di dalam mobil.
Saat itu, AI mengendarai mobil bersama putranya.
“Saya belum tahu kalau di dalam mobil juga harus tetap mengenakan masker dengan benar. Kalau di dalam mobil ya kita lepas,” kata AI di Jalan Pahlawan, Kota Madiun, Senin.
AI mengaku masker yang dipakainya tak menutupi mulut dan hidung. Sebab, dirinya sedang menelepon seseorang lewat ponselnya.
Sementara, AN yang merupakan warga Magetan, mengaku diberhentikan karena masker yang dipakainya melorot sampai ke bawah mulut.
AN ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Pahlawan, Kota Madiun.
“Masker yang saya kenakan tadi melorot sendiri. Jadi saya tidak sengaja melorotkan kain maskernya,” ujar AN di depan hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Di hadapan hakim, ibu rumah tangga itu sempat mencontohkan bagaimana maskernya bisa turun sendiri.
Tetapi, hakim tetap memberikan denda kepada AN.
Awalnya, AI dan AN sempat berdebat dengan hakim saat persidangan. Namun, mereka akhirnya menerima hukuman itu dan membayar denda. (Kompas.com/ Gloria Setyvani Putri/ Gloria Setyvani Putri/ Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masker Scuba dan Buff Dilarang di KRL, Begini Penjelasan Sains" dan "Terjaring Operasi Yustisi, Ibu Ini Kebingungan Tetap Kena Denda meski Pakai Masker".