Berita Terpopuler
POPULER Seputar Kartu Prakerja Gelombang 9, Siapa Boleh Daftar dan yang Dilarang, Simak Lengkapnya
Seputar Kartu Prakerja gelombang 9, siapa saja yang boleh daftar dan yang dilarang.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Salma Fenty Irlanda
TRIBUNMATARAM.COM - Seputar Kartu Prakerja gelombang 9, siapa saja yang boleh daftar dan yang dilarang.
Pendaftaran kartu prakerja gelombang 9 sudah dibuka, simak siapa yang bisa daftar hingga yang tak boleh ikutan, akses di www.prakerja.go.id.
Mulai kemarin, Kamis (17/9/2020) pendaftaran gelombang 9 sudah mulai dibuka.
Sedangkan pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 sudah bisa melihat pengumumannya juga kemarin.
Namun masih banyak yang gagal dan tak lolos pendaftaran kartu prakerja gelombang 8 kemarin.
• SEGERA Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Akan Ditutup Siang Ini
Salah satu faktornya dadlah pendaftar tak sesuai kriteria.
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftar Prakerja dan terlarang mendaftar Prakerja?
Berikut daftar yang bisa mendaftar dan yang tak boleh mendaftar kartu Prakerja seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com:

Menurut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, dalam pasal 3, kartu prakerja bisa diberikan kepada para pencari kerja.
Selain itu, bisa juga diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Lalu dijelaskan juga pencari kerja dan pekerja/buruh itu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
• SEGERA Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 yang Akan Ditutup Siang Ini
Meski begitu ada orang-orang yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja.
Dikutip dari Permenko 11 Tahun 2020, kelompok masyarakat yang dilarang mengikuti Kartu Prakerja, yakni:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat daerah
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
• Akhir Minggu ini Kembali Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Kelima, Dapat Rp 3,55 Juta
Selain itu pemberian Kartu Prakerja itu diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Hal itu dipertegas dari penjelasan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam konferensi pers yang digelar melalui Zoom Meeting, Selasa (15/9/2020).
"Calon peserta haruslah bukan dari golongan yang tak bisa menerima Prakerja, yaitu bukan mahasiswa, pejabat, ASN, TNI, Polri, penerima PKH, penerima bansos dari Kemensos, penerima subsidi bantuan upah Kemnaker, dan seterusnya sesuai syarat Prakerja," kata dia.
Prakerja gelombang 9
Diketahui, pendaftaran Prakerja gelombang 9 dibuka Kamis (17/9/2020) siang ini dengan kuota yang masih sama dengan gelombang sebelumnya yaitu 800.000 orang.
Pendaftar perlu menyiapkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar.
Bagi yang ingin mendaftar via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.
• Penjelasan Lengkap Presiden Jokowi Minta Peserta Kembalikan Uang Kartu Prakerja, Awas Salah Paham!
Sedangkan bagi yang ingin mendaftar secara luring (offline), calon penerima Kartu Prakerja bisa melakukannya melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Calon penerima juga bisa mendaftar, baik secara individu maupun kolektif.
Bagi peserta yang mencoba mendaftar tetapi gagal, pastikan bahwa nomor NIK dan KK sudah dimasukkan dengan benar.
Jika masih gagal, peserta diharapkan segera menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Berikut ini langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja secara online, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
Berikut panduan swafotonya:
- Seluruh bagian muka tampak lurus menghadap ke kamera.
- Atur kecerahan dalam foto agar tidak nampak gelap atau tidak terlalu terang.
- Hindari menggunakan kacamata saat berfoto.
- Jangan menggunakan topi atau penutup kepala, kecuali wanita berhijab.
- Pastikan wajah tidak tertutup rambut
- Jangan menggunakan masker.
- Atur pencahayaan dalam foto agar tidak muncul bayangan.
- Ambil foto dalam posisi potrait bukan landscape.
- Ambil foto dengan latar belakang polos.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. (TribunMataram.com/ Asytari Fauziah) (Kompas.com/ Nur Fitriatus Shalihah) (Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Pendaftaran Prakerja Gelombang 9, Siapa yang Bisa Hingga Dilarang Daftar, Akses www.prakerja.go.id.
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Seputar Kartu Prakerja Gelombang 9, Siapa Boleh Daftar dan yang Dilarang, Simak Lengkapnya