Nunung dan Lima Orang Lainnya Positif Covid-19, Adik Kandung: Bukan Aib, Gak Harus Ditutupi

Adik komedian Nunung, Nunik membenarkan kakaknya terinfeksi Covid-19, Nunik berujar, suami Nunung, Iyan Sambiran negatif terpapar virus corona.

Editor: Asytari Fauziah
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Iyan Sambiran, Nunung dan Bagus Permadi 

Pelawak Nunung akan kembali ke Jakarta untuk melanjutkan masa rehabilitasi kasus narkoba.

Sebelumnya Nunung pulang ke Solo setelah kabar duka meninggalnya sang ibu Djuwarti (83) pada Minggu (19/04/2020).

Saat pulang ke Solo Nunung ditemani sang suami July Jan Sambiran dan dua petugas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Setelah kembali ke RSKO, rekan Sule tersebut dijadwalkan untuk menjalani rapid test.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Instalasi Humas RSKO Cibubur, Bagus Ario Wibowo.

Keluarga ungkap kronologi meninggalnya ibunda Nunung.
Nunung dan mendiang sang ibu (Kolase YouTube Official Net News dan TribunSolo.com/Adi Surya)

 Kesaksian Penggali Kubur Ibunda Nunung hingga Saat-saat Terakhir Mendiang Melihat Sosok yang Menari

 Ibunda Nunung Meninggal Akibat Kanker Lidah, Ternyata Gejalanya Sulit Dikenali, Mirip Sariawan

"(Balik ke) RSKO Mas, terus diisolasi di sini. Nanti juga dicek semua, rapid test," kata Bagus melalui sambungan telepon pada Selasa (21/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Pemilik nama asli Tri Retno Prayudati tersebut juga akan menjalani isolasi.

"Diisolasi di sini 7 hari, minimal. Karena standarnya 14 hari kan," lanjutnya.

Namun tak hanya itu, Nunung juga sedang dipertimbangkan untuk menjalani rawat jalan.

Lantaran sudah menjalani 2/3 masa rehabilitasi.

Bagus mengatakan apabila hasil tes menunjukkan Nunung negatif narkoba maka akan dibuatkan surat keputusan rawat jalan.

"Iya (dapat rawat jalan), nanti kita buatin keputusannya dari Direktur Utama.

Mbak Nunung sudah melewati masa 2/3, jadi dia punya (hak) rawat jalan," bebernya.

Pertimbangan rawat jalan tersebut bukan berdasarkan pada keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana untuk memutus penyebaran virus corona.

Melainkan berdasar pada peraturan RSKO.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved