Pembubaran Aksi Massa yang Akan Demo, Namun Konser Tak Berizin Tetap Dibiarkan Berlangsung

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Solo, Jawa Tengah, saat peringatan Hari Tani pada Kamis (24/9/2020) dibubarkan paksa oleh polisi.

Editor: Asytari Fauziah
Dok. Satpol PP Manado via Kompas.com
Ilustrasi pembubaran kerumunan 

TRIBUNMATARAM.COM Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Solo, Jawa Tengah, saat peringatan Hari Tani pada Kamis (24/9/2020) dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.

Pembubaran yang disertai penangkapan peserta aksi tersebut dilakukan dengan dalih tidak berizin.

Pasalnya, dianggap menimbulkan kerumunan massa saat sedang pandemi corona. 

Namun demikian, perlakuan berbeda justru ditunjukkan aparat kepolisian di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Viral Hasil Rapid Test Covid-19 Disebut Palsu, Begini Penjelasan IDI Makassar: Ada Salah Persepsi

Meski dalam kondisi pandemi, konser dangdut yang digelar pada Rabu (23/9/2020) malam justru dibiarkan aparat keamanan.

Padahal, acara konser yang menimbulkan kerumunan massa itu jelas tidak berizin.

Polisi tidak melakukan pembubaran acara konser tersebut dengan alasan tidak punya cukup kekuatan.

Selain itu, karena dianggap tidak elok, sebab penyelenggara konser adalah Wakil Ketua DPRD daerah setempat.

Aksi unjuk rasa dibubarkan

Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Solo, Jawa Tengah, pada peringatan Hari Tani yang dilakukan pada Kamis (24/9/2020) dibubarkan paksa oleh polisi.

Selain dibubarkan, sebagian pendemo juga diketahui turut diamankan di Mapolresta Solo.

Akibat tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian tersebut, tak sedikit para peserta aksi yang mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis.

Kapolresta Solo Kombes pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari TribunSolo.com mengatakan, pembubaran aksi unjuk rasa tersebut terpaksa dilakukan karena dianggap tidak berizin.

Tak Terima Seorang Anak Dipositifkan Corona oleh Rumah Sakit, Warga Desa Demo, Videonya Viral

Selain itu, mereka juga dinilai tidak mengindahkan imbauan polisi untuk tidak melakukan kerumunan massa saat pandemi corona.

"Sebelumnya, ini kita dapat pemberitahuan izin melakukan long march dari Manahan ke DPRD Solo," kata dia.

"Ditolak, dan dilarang melakukan kerumunan massa pandemi," jelas Kombes pol Ade Safri Simanjuntak.

Meski tidak diberikan izin itu, namun para pendemo justru nekat menggelar aksi unjuk rasa.

Bahkan, imbauan polisi kepada mereka untuk segera membubarkan diri tak juga diindahkan.

Sehingga tindakan tegas akhirnya terpaksa dilakukan aparat kepolisian.

"Kami tindak tegas, karena unjuk rasa tidak berizin," kata dia.

Selain dibubarkan, para pendemo yang diduga melakukan provokasi juga turut diamankan.

Hingga saat ini, sebagian dari para pendemo yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Solo.

Acara konser dibiarkan meski tak berizin

Perlakuan berbeda ditunjukkan polisi saat menyikapi acara konser dangdut di Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (23/9/2020) malam.

Konser yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan tersebut justru dibiarkan aparat keamanan.

Padahal, dalam acara tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu terlihat saat penonton yang menyaksikan konser tidak menjaga jarak satu sama lain dan banyak yang tak mengenakan masker.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno saat dikonfirmasi mengatakan, konser dangdut itu dipastikan tidak berizin. Sebab izin yang diberikan telah dicabut.

New Normal Mulai Dilaksanakan, Ini 25 Daerah di Indonesia yang Mulai Bersiap, Tangerang Hingga Tegal

Dijelaskan Joeharno, pada awal September 2020 pihak penyelenggara konser mengajukan izin acara kepada polisi.

Namun dalam pengakuannya, acara hajatan yang akan digelar tersebut  sederhana dan hanya menggunakan panggung kecil untuk menghibur tamu.

Hanya saja saat hari H perayaan, petugas mendapati konsep yang gelar justru berbeda.

Acara yang dibuat ternyata cukup megah dan menimbulkan kerumunan massa.

Mengetahui hal itu, pihaknya sudah berusaha menegur dan mencabut izin yang diberikan.

Namun demikian, yang bersangkutan ternyata tetap tidak mengindahkan dan bersikukuh untuk tetap menggelar acara.

Dengan alasan sudah terlanjur dipersiapkan.

"Karena kegiatan ini sudah disiapkan, maka dia (tuan rumah) menyatakan tidak akan melibatkan TNI dan Polri untuk pengamanan dan akan menanggung sendiri semua risiko yang terjadi," kata Joeharno.

Kematian George Floyd Berujung Demo Ricuh, Warga Negara Indonesia di AS Diminta Tak Ikut Campur

Mendengar alasan itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Ia juga tidak berani melakukan pembubaran paksa.

Sehingga acara konser dangdut itu tetap berlangsung dan menimbulkan kerumunan massa.

"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan.

Alasan kedua tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.

"Kami sebetulnya berharap ada kebijakan atau kearifan untuk membatalkan konser.

Tapi ternyata tidak dilakukan bahkan kegiatan tetap berlangsung," terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo saat coba dikonfirmasi Kompas.com baik melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp hingga saat ini belum ada respons.

(Kompas.com/ Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Khairina/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Demo Dibubarkan dan Konser Dangdut Dibiarkan...".

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Saat Aksi Massa Dibubarkan Paksa, Namun Konser Tak Berizin & Tanpa Protokol Tetap Dibiarkan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved