Berita Terpopuler

POPULER Fakta Lengkap Pegawai BRI Dipecat karena Nekat Bobol Uang Rp 2,1 M untuk Judi Bola

Seorang oknum pegawai bank BRI dipecat setelah akses rekening nasabah dan nekat bobol uang miliaran rupiah untuk judi bola, simak fakta lengkapnya.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
Fabian Januarius Kuwado/ KOMPAS.COM
Ilustrasi bobol rekening nasabah 

5. Aset pelaku diburu untuk ganti kerugian negara

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Agung Mardiwibowo mengemukakan, aset-aset RS kini tengah diburu.

Untuk melacak aset, kejaksaan menggandeng beberapa instansi.

Aset-aset tersebut bakal disita untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

"Jaksa sementara mengejar aset-aset tersangka RS yang didapatkan dari hasil korupsi.

Bila terdapat aset yang dimiliki tersangka dari hasil kejahatan maka akan disita untuk dikonversi pengganti rugi uang yang dikorupsi," tutur Agung.

Namun, Agung menduga, hasil korupsi telah habis digunakan tersangka untuk bermain judi bola.

Bahkan saat diperiksa, tersangka dan keluarganya tak memiliki biaya untuk menyewa penasihat hukum.

"Kalau dia tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, maka hukuman penjaranya akan lebih lama lagi," lanjut dia.

6. Pernah kembalikan uang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata mengatakan, tersangka RS pernah mengembalikan uang Rp 200 juta ke Bank BRI sebelum kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, seperti dikutip dari Kompas.com.

Saat itu, temuan uang yang diambil dari nasabah sekitar Rp 400 juta.

Setelah didalami, kata Bayu, diketahui tersangka mengambil uang sebesar Rp 2,1 miliar dari 11 nasabah.

Bayu menambahkan, RS leluasa mengambil uang di rekening nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit.

Rata-rata uang nasabah yang diambil memiliki pinjaman kredit hingga Rp 1 milyar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved