Gibran Rakabuming Laporkan Harta Kekayaannya Capai Rp 21,15 Miliar, Simak Daftar Rinciannya

Anak sulung Presiden Joko Widodo ( Jokowi) Gibran Rakabuming Raka melaporkan harta kekayaannya sebagai syarat maju dalam Pilkada Kota Surakarta.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Pertemuan tersebut membahas pencalonan dirinya sebagai bakal calon Wali Kota Solo. 

TRIBUNMATARAM.COM Anak sulung Presiden Joko Widodo ( Jokowi) Gibran Rakabuming Raka melaporkan harta kekayaannya sebagai salah satu syarat maju dalam Pilkada Kota Surakarta atau Solo.  

Gibran lahir pada 1 Oktober 1987 atau kini berusia 32 tahun.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gibran melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 21,15 miliar atau tepatnya Rp 21.152.810.130.

Buntut Pakai Baju Pendukung Gibran, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Solo Dicopot dari Jabatannya

Kekayaan terbesarnya berasal dari aset properti. Gibran Rakabuming diketahui memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya diklaim merupakan hasil sendiri alias bukan warisan atau hibah.

Tanah dan bangunan miliknya tersebar di Kabupaten Sragen dan Kota Surakarta.

Untuk aset berupa kendaraan, Gibran melaporkan kepemilikan 8 buah kendaraan berupa 5 mobil dan 3 motor.

Gibran Rakabuming
Gibran Rakabuming (KOMPAS.com / Garry Andrew Lotulung)

Sebagaimana aset tanah, seluruh kendaraan miliknya merupakan hasil sendiri. Kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016 senilai Rp 350 juta, Isuzu Panther tahun 2012 senilai 70 juta, Daihatsu Grandmax tahun 2015 senilai Rp 60 juta, Toyota Avanza masing-masing tahun 2012 dan 2016 senilai Rp 60 juta dan Rp 90 juta.

Untuk roda dua, Gibran mengoleksi motor Royal Enfield tahun 2017 dengan taksiran nilai Rp 40 juta, lalu Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp 5 juta dan Honda Scoopy tahun 2015 senilai Rp 7 juta.

Dalam LHKPN, Gibran juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lain senilai Rp 260 juta.

Berikutnya aset lain berupa kas dan setara kas senilai Rp 2,15 miliar.

Politikus yang baru masuk menjadi kader PDI-P ini juga memiliki aset yang dicatat sebagai harta lainnya sebesar Rp 5,52 miliar serta utang sebesar Rp 895,58 juta.

Jokowi Dinilai Salahgunakan Fasilitas Negara karena Bahas Pencalonan Gibran di Istana Kepresidenan

Gaji dan tunjangan Wali Kota Solo

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved