Berita Terpopuler

POPULER 4 Fakta Kelanjutan Kasus Pelecehan Seksual & Pemerasan di Bandara Soetta, Pelaku Kabur

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta pertama kali mencuat pada 18 September 2020.

Editor: Asytari Fauziah
suarapapua
Ilustrasi pencabulan di bandara Soekarno Hatta 

Korban LHI merupakan pelanggan yang hendak melakukan rapid test untuk syarat penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.

LHI pun meyakini hasil rapid test-nya nonreaktif.

Namun, tersangka menyembunyikan hasil tersebut dan mengatakan kepada LHI bahwa hasilnya adalah reaktif dan harus melakukan hasil rapid test ulang.

"Sehingga dua kali dilakukan rapid test terhadap si korban, (hasilnya) dua-duanya reaktif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (28/9/2020).

Karena hasilnya masih reaktif, EF pun menawarkan bisa mengubah hasilnya dari reaktif menjadi non reaktif dengan mendapat bayaran lebih.

Peristiwa tersebut ditetapakan sebagai tindak penipuan dan pemerasan dengan dikenakan pasal 372 dan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak puas mendapat uang sebesar Rp 1,4 juta, EF melancarkan aksi pelecehan seksual kepada korban yang juga terekam di CCTV bandara Soekarno-Hatta yang dikenakan pasal 294 KUHP tentang pencabulan.

 Alumnus UII Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, Media Asing Soroti Penolakan IM

Mengaku baru pertama kali

Yusri Yunus juga mengatakan tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta dengan inisial EF mengaku melakukan aksinya pertama kali.

Dia menjelaskan, EF melakukan hal tersebut karena motif ekonomi ingin mendapatkan uang korban dengan cara menipu korban.

"Menurut pengakuannya baru satu kali," ujar dia.

Yusri mengatakan, pihak kepolisian juga sudah memeriksa rekaman CCTV sejak tersangka bertugas di Bandara Soekarno-Hatta sebagai tenaga medis pelayanan rapid test tiga bulan belakangan.

"Kami juga sudah cek dengan pihak Bandara untuk mundur (melihat CCTV) tiga bulan selama dia ada di sana," kata dia.

Hasil pemeriksaan CCTV, memang benar pelaku melakukan tindak penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual tersebut pertama kali di Bandara Soekarno-Hatta.

Akan tetapi, lanjut Yusri, kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved