Berita Terpopuler
POPULER 4 Fakta Kelanjutan Kasus Pelecehan Seksual & Pemerasan di Bandara Soetta, Pelaku Kabur
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta pertama kali mencuat pada 18 September 2020.
Yusri juga meminta apabila masih ada korban dari perbuatan tersangka, diharapkan untuk segera melaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Segera lapor ke Polres Bandara Soetta, kami akan tindak lanjuti," tutur Yusri.
Gunakan uang hasil kejahatan untuk kabur dan kirim ke ibunya
Yusri Yunus mengatakan, tersangka penipuan, pemerasan dan pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EF mengirimkan sebagian uang hasil kejahatannya ke ibunya sendiri.
"Dipakai untuk kirim ke ibunya untuk digunakan sehari-hari," ujar Yusri.
• Lakukan Inspeksi Mendadak ke Bandara Soekarno Hatta, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Temukan Hal ini
Selain kirim uang untuk ibunya, Yusri mengatakan, sebagian uang yang didapat oleh tersangka EF digunakan untuk melakukan perjalan ke Sumatera Utara melalui jalur darat.
"Karena yang bersangkutan pada tanggal 18 (September) saat viral di medsos langsung mematikan semua akun medsosnya termasuk handphonenya.
Setelah itu dia melarikan diri melalui darat," tutur Yusri.
Tersangka melarikan diri dan ditemukan oleh Tim Garuda Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta pada 25 September 2020 di kecamatan Balige, Sumatera Utara.
Tersangka EF kemudian dikenakan pasal tiga pasal sekaligus yakni pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 294 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Kompas.com/ Singgih Wiryono/ Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Kasus Pemerasan dan Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta".
BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Deretan Fakta Kelanjutan Kasus Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Pelaku Melarikan Diri.