Fakta di Balik Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, Sipir Ketiduran, Lubang Digali selama 8 Bulan

Fakta di balik kaburnya terpidana mati Cai Changpan, sipir menara hingga sipir pemantau CCTV semuanya tertidur.

(Kompas TV)
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong. 

TRIBUNMATARAM.COM - Fakta di balik kaburnya terpidana mati Cai Changpan, sipir menara hingga sipir pemantau CCTV semuanya tertidur.

Hingga kini, kasus kaburnya terpidana mati narkoba Cai Changpan masih dalam penyelidikan.

Terlebih, di lapangan ditemukan fakta bahwa Cai Changpan kabur setelah para sipir yang berjaga ketiduran.

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor di Tengah Wabah Virus Corona

Tanggapi Yasonna soal Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Pembebasan Bersyarat

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Jumadi mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan inspektorat terhadap sipir yang sempat tertidur saat terpidana mati Cai Changpan melarikan diri.

Dalam pemeriksaan, sipir menara mengaku sempat tertidur saat Cai Changpan kabur.

Selain penjaga menara, sipir yang bertugas memantau kamera CCTV untuk para tahanan juga mengaku tertidur.

Oleh karena itu, semua petugas lapas masih diperiksa secara mendalam guna mengetahui apakah ada keterlibatan dalam upaya pelarian diri Cai Changpan.

Dengan demikian, Jumadi belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dikenakan kepada para sipir tersebut.

"Kami menunggu hasil dari pemeriksaan inspektorat, mohon doanya semoga bisa segera tertangkap agar terungkap semua," kata Jumadi kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Dia menambahkan, setelah ada kejadian ini, pihaknya akan meningkatkan sistem pengamanan lapas.

Sebagai informasi, Cai Changpan alias Anthoni kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020.

Cai Changpan merupakan bandar narkoba yang divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Dia melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju ke gorong-gorong.

Menurut keterangan, panjang lubang tersebut mencapai 30 meter.

Polisi mengatakan, Cai Changpan menggali lubang tersebut menggunakan sekop dalam rentang waktu selama delapan bulan. Hingga hari ini, ia masih belum ditemukan.

Pelarian ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh Cai Changpan.

Sebelumnya, gembong narkoba pemilik 135 kilogram sabu itu kabur dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, tetapi berhasil ditangkap tiga hari kemudian di Sukabumi, Jawa Barat.

Insiden Serupa Dilakukan Dorfin Felix

Dorfin Felix (43), narapida kasus narkoba asal Perancis, kembali berusaha kabur dari Lapas Mataram dengan menjebol tembok, Minggu (30/9/2019).

Namun, aksi nya itu digagalkan petugas lapas. 

Kalapas Mataram Tri Saptono Sambudji mengatakan, rencana kaburnya Dorfin diketahui setelah petugas yang berjaga pada Minggu pukul 18.30 Wita, mendengar suara aneh di tembok sel isolasi yang ditempati Dorfin.

"Setelah dicek kok ada tembok yang agak terbuka. Akhirnya anggota kami koordinasi lapor ke komandan jaga.

Kebetulan saya juga ada dan langsung mengecek suara aneh itu dan mengecek lubang di sel isolasi.

Langsung kita geledah semua kamar Dorfin," ujar Saptono, Jumat (4/10/2019).

 Demo Ribuan Mahasiswa di Mataram Berakhir Ricuh, 26 Orang Pakai Almamater Unram Ditangkap Polisi

Dorfin bahkan telah membuat lubang selebar 25 sentimeter. Namun, lubang itu belum bisa digunakan oleh Dorfin karena terlalu sempit untuk kabur.

Dorfin membobol tembok menggunakan terali besi yang sudah tua.

"Digunakan oleh Dorfin membobol tembok dan menggunakan batu berdiameter 10 sentimeter.

Dorfin melapisi besi dengan kain agar proses pembobolan tembok tidak terdengar petugas dan tahanan lain," ujar Soptono.

Saptonono mengatakan, Dorfin tergolong narapidana beresiko tinggi, sehingga ditempatkan di sel isolasi.

Pihaknya berencana mengirim Dorfin ke sel tahanan super maksimum security yang ada di Nusakambangan.

Namun, karena kasus Dorfin masih belum selesai karena ada pengajuan kasasi, maka Dorfin belum bisa dipindahkan.

Pemindahannya harus melalui prosedur Direktorat Jendral Kemasyarakatan.

"Jika kasasi sudah turun langsung kami akan mempercepat berita acara pelaksanaan eksekusi dan segera bersurat agar Dorfin segera dipindahkan ke Nusakambangan," kata Saptono.

 Seorang Kepala Sekolah Ditemukan Tanpa Busana dan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Hotel Mataram

Sebelumnya diberitakan, Dorfin narapidana kasus kepemilikan 2,4 kilogram sabu divonis hukuman seumur hidup.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 20 tahun penjara.

Dorfin melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, yang akhirnya menganulir hukuman seumur hidup menjadi 19 tahun penjara.

Dorfin mengakui pernah kabur dari sel Polda NTB pada  20 januari 2019.

Dia ditangkap pada 1 Februari setelah 12 hari kabur ke hutan Pusuk, perbatasan Lombok Barat dan Lombok Utara.

Dia berusaha mendapatkan kapal untuk keluar dari Lombok. 

(Kompas.com/ Rosiana Haryanti/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Sanksi untuk Petugas yang Tertidur Saat Cai Changpan Kabur, Kalapas: Kami Tunggu Penyelidikan" dan  judul "Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Fakta Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan, Sipir Ketiduran, Lubang 30 Meter Digali selama 8 Bulan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved