Berita Terpopuler

POPULER Gadis 19 Tahun Diperkosa Pamannya Hingga Hamil, Diancam Dibunuh hingga Tak Berani Bercerita

AH (52), warga, Wringin, Kabupaten Bondowoso tega memperkosa keponakannya sendiri yang berusia 19 tahun hingga berbadan dua.

Editor: Asytari Fauziah
The Clinical Advisor
Pencabulan oleh ayah kandung 

TRIBUNMATARAM.COM AH (52), warga, Wringin, Kabupaten Bondowoso tega memperkosa keponakannya sendiri yang berusia 19 tahun hingga berbadan dua.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan, AH melakukan perbuatan tersebut pada Juni 2020.

Kasus itu dilaporkan keluarga ke Unit PPA Sat Resrim Polres Bondowoso, Selasa (29/9/2020).

 Bocah SD Dicabuli Ayah selama 4 Tahun, Terungkap setelah Curhat ke Tante, Pelaku Ancam Ceraikan Ibu

"Mulanya korban tak berani bercerita. Karena, ia diancam akan dibunuh kalau perbuatan pelaku terbongkar," kata Erick, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (2/10/2020).

Korban diperkosa oleh pelaku sebanyak 3 kali, hingga hamil 4 bulan.

Ilustrasi
Ilustrasi (SHUTTERSTOCK)

Karena hamil, tubuh korban mengalami perubahan bentuk.

Untuk menutupi kehamilannya, korban terpaksa mengenakan ukuran pakaian yang lebih besar.

Meski sudah ditutupi, keluarga menyadari ada yang tidak beres dengan perilaku korban yang selalu mengenakan pakaian lebih besar.

"Keluarga pun curiga dan bertanya terus-menerus kepada korban.

Hingga akhirnya, korban berani menceritakan kisah pilu yang dialami," ungkap dia.

Keluarga terkejut mendengar cerita korban. Mereka tak percaya anaknya telah menjadi korban rudapaksa.

Apalagi perbuatan itu dilakukan oleh keluarga dekat yang tak lain adalah AH, paman korban.

 Hanya Bisa Diam Lihat Putrinya Sejak 10 Tahun Dicabuli Suaminya, Sang Ibu Ternyata Takut Diceraikan

Dari cerita itu terkuak, pelaku melancarkan aksinya kala kondisi rumah korban sepi.

Ia masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang.

"Pelaku memperkosa korban saat sedang istirahat dan kondisi rumah sepi," ujar dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, seusai melakukan pemeriksaan dan pengembangan, pelaku langsung diamankan.

"Tersangka sudah ditahan," ujar dia.

Pengakuan Polisi Cabuli Gadis 15 Tahun yang Melanggar Lalu Lintas

Seorang oknum anggota polisi di Pontianak yang diduga mencabuli gadis remaja 15 tahun pelanggar aturan lalu lintas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, anggota berinisal DY dan berpangkat brigadir tersebut juga akan menjalankan proses peradilan kode etik profesi dan terancam dipecat dari institusi.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengungkap, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.

"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).

 Kematian Polisi di Pondok Ranggon seperti Bukan Dibegal Tapi Tindak Kriminal, Harta Korban Utuh

Rully melanjutkan, bermula dari itu, muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.

"Rencananya hari ini kita akan kirim berkas perkaranya ke kejaksaan," ujar Rully.

Ilustrasi oknum polisi cabuli gadis 15 tahun
Ilustrasi oknum polisi cabuli gadis 15 tahun (suarapapua)

Polresta Pontianak juga telah menetapkan polisi berinisial DY sebagai tersangka setelah menerima hasil visum korbannya.

"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan. Dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin.

 Bocah SD Dicabuli Ayah selama 4 Tahun, Terungkap setelah Curhat ke Tante, Pelaku Ancam Ceraikan Ibu

Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Dia juga telah diamankan terkait dugaan pelanggaran kode etik," ucap Komarudin.n

Diberitakan sebelumnya, Brigadir DY diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas.

"Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak," kata Kombes Komarudin, Jumat (18/9/2020) malam.

Menurut Komarudin, DY sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

Hasil pemeriksaan awal menjelaskan, kasus ini bermula saat korban dan temannya ditangkap  karena diduga melanggar aturan lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak.

Keduanya kemudian dibawa ke dalam pos polisi terdekat. Namun, tidak berapa lama, korban kemudian dibawa oknum anggota tersebut ke sebuah hotel.

"Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan," ujar Komarudin.

Komarudin memastikan dan menjamin kasus tersebut tetap berjalan dan akan diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

"Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota," tegas Komarudin. (Kompas.com/ Editor : Robertus Belarminus/ Kontributor Pontianak, Hendra Cipta/ Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 19 Tahun Diperkosa Paman, Diancam Dibunuh Jika Terbongkar" dan "Polisi yang Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas Mengaku Tergiur Tubuh Korban".

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Gadis 19 Tahun Hamil Setelah Diperkosa Paman Kandung, Namun Tak Berani Cerita karena Diancam Dibunuh.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved