Kontroversi UU Cipta Kerja
Perhitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Juga Dinilai Rugikan Buruh, Berikut Cara Menghitungnya
Peraturan terkait pesangon di dalam UU Cipta Kerja diubah besarannya, berikut cara menghitungnya.
TRIBUNMATARAM.COM - Peraturan terkait pesangon di dalam UU Cipta Kerja diubah besarannya, berikut cara menghitungnya.
UU Cipta Kerja turut mengubah peraturan terkait pemberian pesangon.
Sayanya, perhitungan pesangon bagi buruh ini justru merugikan para buruh dan pekerja.
Di dalam Undang-Undang (UU) Cipta kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10/2020), salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.
• Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja Nasional, Menaker Tulis Surat Terbuka : Hati Saya Bersama Kalian
• Sederet Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh & Untungkan Perusahaan
Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.
Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.
Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan.
Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.
Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan, besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah.
Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.
Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
Untuk masa kerja enam tahun tetapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.
Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.
Sementara di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.
Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:
Uang pesangon
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Uang penghargaan masa kerja
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.
Buruh Akan Lakukan Aksi Mogok Kerja Nasional
Tanggapi rencana buruh mogok kerja nasional, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tulis surat terbuka.
Rencana buruh melakukan aksi mogok kerja nasional, Kamis (8/10/2020) disesalkan Ida Fauziyah.
Ia pun menulis surat terbuka yang diperuntukkan serikat pekerja atau buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional.

Dia mengatakan bahwa aspirasi serikat pekerja/buruh telah dia terima dan pahami sejak awal tahun ini.
• Sederet Pasal Kontroversial di UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh & Untungkan Perusahaan
• Menaker Imbau Perusahaan & HRD Aktif Bantu Pekerja Cairkan Subsisi Gaji : Bangun Komunikasi
Dia menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah mencari titik keseimbangan terkait omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini berubah menjadi undang-undang (UU).
Meski dia memahami, pada akhirnya omnibus law UU Ciptaker telah disahkan pada hari ini melalui Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPR RI.
Berikut pesan terbuka Menaker kepada serikat pekerja/buruh:
Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh
"Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami.
Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini.
Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan."
"Saya berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.
Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya."
"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas.
Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur."
"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul.
Pandemi covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya."
"Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini.
Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama.
Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin.
Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang."
"Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan.
Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah.
Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat."
"Saya mengajak kita kembali duduk bareng.
Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur.
Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan.
Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan.
Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan."
Seperti diberitakan, DPR telah mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat, baik di dalam maupun luar gedung, atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
(Kompas.com/ Mutia Fauzia/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya" dan "Menaker Buat Surat Terbuka bagi Buruh yang Mogok Kerja, Ini Isinya"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Perhitungan Pesangon dalam UU Cipta Kerja Juga Dianggap Rugikan Buruh, Berikut Cara Menghitungnya