Istri Pasien Covid-19 Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Lumuri Petugas Kesehatan dengan Kotoran

Polrestabes Surabaya tetapkan N (50), istri seorang pasien Covid-19 yang melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga medis di Surabaya jadi tersangka.

Editor: Asytari Fauziah
(HUMAS PEMKOT SURABAYA/SURYA.CO.ID)
Foto tenaga kesehatan sebuah puskesmas di Surbaya memakai APD lengkap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari keluarga pasien 

TRIBUNMATARAM.COM Polrestabes Surabaya menetapkan N (50), istri dari seorang pasien Covid-19 yang melumuri kotoran manusia ke tiga tenaga medis di Surabaya menjadi tersangka.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 ayat UU 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kemudian pasal 212 KUHP tentang Perlawaan Terhadap Petugas," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip dari Kompas TV, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Ibu dan Anak Disabilitas Tak Terurus Setelah Suami Meninggal karena Sakit, Kamar Penuh Kotoran

Penetapan N sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi, yaitu tenaga medis dan pihak terlapor.

Pihak kepolisian akan memanggil N untuk dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.

Seperti diberitakan, beberapa tenaga kesehatan dilumuri kotoran oleh salah satu anggota keluarga dari pasien Covid-19 yang hendak dijemput petugas dari Rusun Bandarejo, Kecamatan Sememi, Surabaya, Selasa (29/9/2020).

Foto tenaga kesehatan sebuah puskesmas di Surbaya memakai APD lengkap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari keluarga pasien
Foto tenaga kesehatan sebuah puskesmas di Surbaya memakai APD lengkap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari keluarga pasien ((HUMAS PEMKOT SURABAYA/SURYA.CO.ID))

Peristiwa itu berawal saat Pemkot Surabaya menggelar tes swab di rusun tersebut pada 23 September 2020.

Kemudian hasilnya keluar 28 September.

Petugas puskesmas lalu melakukan tracing atau pelacakan kepada pasien dengan inisial Mr X.

"X ini ternyata ada komorbidnya sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara.

Namun, keluarganya menolak, terutama istri dan anak keduanya.

Pemkot pun akhirnya melakukan mediasi antara Satgas, pihak kecamatan dengan anak pertama pasien tersebut.

Lantaran sudah menemui kata sepakat, petugas akhirnya akan membawa pasien tersebut untuk dirawat di rumah sakit.

Namun, istri dari pasien ini masih saja menolak.

Petugas yang sudah mengetahui gelagat keluarga ini akan melancarkan perbuatan tak menyenangkan sudah berusaha mengingatkan.

"Namun, tetap saja enggak nerima, terus gitu (dilumuri) ke baju hazmatnya petugas," ujar Febri.

Awal Mula 3 Petugas Kesehatan Akhirnya Lapor ke Polisi

Tiga Tenaga medis di Surabaya yang dilumuri kotoran manusia saat menjemput pasien melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan laporan tersebut.

"Atas nama pribadi mereka juga dirugikan," ujar Sudarmiran, Jumat (2/10/2020).

Selain itu salah satu nakes juga melapor jika ia mendapatkan ancaman melalui SMS.

 Update Virus Corona Nasional 3 Oktober 2020, Bertambah 4.317, Total 295.499 Kasus Terkonfirmasi

"Nakes selain dilumuri kotoran manusia juga mendapatkan ancaman melalui SMS. Nanti juga akan kami proses melalui Undang-Undang ITE," tambah Sudamiran.

Ia mengaku memaklumi keluhan tenaga medis tersebut dan akan memproses laporan tersebut serta memeriksa beberap saksi.

"Beberapa saksi belum bisa dihadirkan karena kami menunggu hasil tes swab," ujar dia.

Dilumuri kotoran manusia saat jemput pasien

Foto tenaga kesehatan sebuah puskesmas di Surbaya memakai APD lengkap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari keluarga pasien
Foto tenaga kesehatan sebuah puskesmas di Surbaya memakai APD lengkap mendapat perlakuan tak menyenangkan dari keluarga pasien ((HUMAS PEMKOT SURABAYA/SURYA.CO.ID))

Kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sememi, Surabaya.

Awalnya Pemkot Surabaya melakukan tes swab di Rusun Bandarejo, Surabaya pada 23 September 2020 lalu.

Dari hasil swab yang keluar pada Senin (28/9/2020), pasien Mr X dinyatakan positif Covid-19.

Karena memiliki penyakit bawaan, ia pun harus dibawa ke rumah sakit rujukan.

 Satgas Covid-19 Beri Klarifikasi: Pemerintah Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona

"X ini ternyata ada komorbidnya, sehingga harus dibawa ke rumah sakit rujukan, harus dibawa ke BDH," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara dilansir dari Surya.co.id, Rabu (30/9/2020).

Pada Selasa (29/9/2020) tim medis datang menjemput Mr X.

Namun kedatangan mereka tak mendapat sambutan ramah dan keluarga pasien.

Mereka menolak saat tenaga medis membawa Mr X ke rumah sakit.

Pemerintah Kota Surabaya, satgas dan pihak kecamatan bermediasi dengananak pertama pasien.

Mereka pun sepakat membawa Mr X ke rumah sakit. Namun, istri pasien tetap menolak.

 Pandemi Covid-19 Berdampak Bagi Kesehatan Psikologis Masyarakat, Kemenko PMK: Kondisi Tak Menentu

Menurut Febri tenaga medis sempat melihat gelagat aneh dari keluarga pasien.

Ternyata benar, salah satu dari mereka melumuri petugas dengan kotoran manusia.

"Namun, tetap saja enggak terima, terus gitu (melumuri kotoran) ke baju hazmatnya petugas," ujar Febri.

Petugas tak membalas aksi tersebut karena sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

 Kronologi Flora JKT48 Positif Covid-19, Kehilangan Kemampuan Mencium Bau, Begini Kondisinya

Setelah negosiasi ulang, pasien itu dibawa ke rumah sakit. Seluruh keluarga pasien juga menjalani te swab.

Febri berharap kejadian tersebut tak terulang lagi.

"Ini kan untuk kebaikan bersama, agar bisa terus memutus mata rantai ini, penyakit ini bukan aib," ucap Febri. (Kompas.com/ Editor : David Oliver Purba/ Penulis: Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lumuri 3 Tenaga Medis dengan Kotoran Manusia, Istri Pasien Covid-19 Jadi Tersangka" dan "Dilumuri Kotoran Manusia Saat Jemput Pasien Corona, Tenaga Medis di Surabaya Lapor Polisi, Ini Ceritanya".

BACA JUGA di Tribunnewsmaker.com dengan judul Istri Pasien Covid-19 Ditetapkan Jadi Tersangka Setelah Lumuri Petugas Medis dengan Kotoran Manusia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved