Kontroversi UU Cipta Kerja
Pengakuan Mahasiswa dalam Demo Anarkis UU Cipta Kerja : Lagi Makan Pempek, Ditembak Gas Air Mata
Pengakuan mahasiswa pelaku aksi anarkis dalam demo tolak UU Cipta Kerja, lagi makan pempek malah disemprot gas air mata.
TRIBUNMATARAM.COM - Pengakuan mahasiswa pelaku aksi anarkis dalam demo tolak UU Cipta Kerja, lagi makan pempek malah disemprot gas air mata.
Aksi demo menolak UU Cipta Kerja berakhir ricuh di sejumlah daerah.
Salah satu yang diwarnai dengan aksi anarkis terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: LANGSUNG VIRAL Anak Sultan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Barang-barang Wah di Badan Harganya Wow
Baca juga: POPULER Mahasiswa & Polisi Buka Jalan Saat Ibu-ibu Naik Motor Bawa Puluhan Bebek Tembus Demo, Viral!
Sejumlah mahasiswa di Palembang, Sumatera Selatan, mengaku terprovokasi untuk melakukan aksi anarkis saat demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Akibat aksi tersebut, satu unit mobil polisi ringsek karena menjadi korban amukan massa.
Buntut dari adanya kerusuhan itu, delapan demonstran diamankan polisi. Empat diantaranya ditangkap di rumahnya usai aksi.
Salah satu demonstran yang ditangkap itu adalah Awwabin Hafiz (19), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
Saat ditemui di Polda Sumsel, Awwabin mengakui perbuatannya.
Ia mengaku nekat merusak mobil polisi tersebut karena emosi. Pasalnya, saat sedang makan bersama teman-temannya ditembak gas air mata oleh polisi. Bahkan, tangannya terbakar akibat kejadian itu.
"Waktu itu kami lagi makan pempek, tiba-tiba ditembakkan gas air mata, handphone teman saya juga hilang jadi saya emosi,"kata Awwabin, Rabu (14/10/2020).
Emosinya semakin memuncak setelah mengetahui ada massa aksi yang melakukan perusakan mobil polisi di depan gedung DPRD.
Karena terprovokasi, ia akhirnya ikut-ikutan melakukan perusakan.
"Waktu itu mau saya bakar (mobil) tapi koreknya macet dan basah jadi batal. Yang lain juga teriak bakar-bakar jadi tambah emosi," jelasnya.
Hal sama juga disampaikan Rezan Septian Nugraha (21), seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang.
Akibat situasinya memanas itu, ia mengaku ikut terprovokasi untuk melakukan aksi anarkis.
Bahkan, ia sempat berniat membakar mobil polisi yang sebelumnya telah dirusak oleh massa tersebut. Namun, niat itu akhirnya diurungkan.
"Kebetulan saya pegang rokok jadi mau bakar mobil itu, tapi gagal karena basah. Akhirnya saya tendang-tendang saja mobilnya,"ungkap Rezan.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, dalam kasus perusakan mobil polisi tersebut sudah ada delapan demonstran yang diamankan.
Pihaknya mengaku masih memburu 15 demonstran lainnya yang saat ini masih melarikan diri.
"Ada 15 pelaku lagi yang masih kita kejar identitasnya sudah didapat dan dijadikan DPO," kata Suryadi.
Ia mengimbau kepada pelaku lain yang menjadi buron itu untuk segera menyerahkan diri. Sebab, jika tidak dilakukan maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas untuk menangkapnya.
Draf UU Cipta Kerja Sudah di Tangan Jokowi
DPR akhirnya menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Jokowi, Rabu (14/10/2020).
Presiden Joko Widodo pun telah menerima draf tersebut lewat Kementerian Sekretaris Negara.
Baca juga: POPULER Akhirnya Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Sudah Dikirim ke Jokowi, Masyarakat Belum Bisa Akses
Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Masyarakat Belum Bisa Akses
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang mengirim draf tersebut ke Kementerian Sekretaris Negara.
Kini, publik menunggu apakah Presiden Jokowi menandatangani draf UU Cipta Kerja agar undang-undang sapu jagat tersebut segera resmi berlaku.
Kendati demikian, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun presiden tak menandatanganinya.
"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).
"Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.
Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. UU itu disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.
Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.
"Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR," ucap Irfan.
"Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik," kata dia.
Sementara itu, hingga kini pihak Istana belum menginformasikan kapan Jokowi akan meneken UU Cipta Kerja.
Menteri Sekretaris Negara yang ramai-ramai dihubungi juga tak menjawab pertanyaan media saat dihubungi lewat sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan para menteri dan pegawai Istana.
Padahal, wartawan ramai-ramai mengajukan pertanyaan, misalnya kapan UU itu akan ditandatangani Presiden Jokowi, kapan akan diunggah secara resmi di situs pemerintah, hingga tanggapan terkait draf UU itu yang sempat berubah-ubah.
Adapun draf UU yang dikirim ke Presiden yaitu yang terdiri atas 812 halaman. Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sedangkan sisanya merupakan penjelasan.
Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Sebelumnya, sempat beredar draf dengan jumlah halaman yang berbeda-beda. Setidaknya, ada tiga draf yang diterima Kompas.com, draf setebal 905 halaman, 1.035 halaman, termasuk yang 812 halaman.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui ada perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.
Namun, ia mengatakan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.
(Kontributor Palembang, Aji YK Putra/Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meski Tak Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Tetap Berlaku 30 Hari Setelah Disahkan di DPR" dan dengan judul ""Lagi Makan Pempek Tiba-tiba Ditembak Gas Air Mata, Jadi Saya Emosi""
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Pengakuan Mahasiswa di Demo Anarkis UU Cipta Kerja : Lagi Makan Pempek, Ditembak Gas Air Mata