Pendaftaran BLT UMKM Hanya Bisa Dilakukan Secara Offline, Simak Cara Lengkapnya Agar Tak Salah

Pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tidak bisa dilakukan secara online.

Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Mata uang rupiah 

Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini berjumlah Rp 2,4 juta.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020.

Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini.

Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: 5 Bantuan dari Pemerintah yang Tetap Diberikan hingga Bulan Oktober 2020 Ini, Termasuk Subsidi Gaji

Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.

Ia meminta para kepala daerah atau dinas koperasi daerah segera mengajukan pelaku UMKM dan memberikan datanya pada kementerian.

Sistem seleksi penerima BLT tahap II ini juga diperketat dari pada sebelumnya.

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO)

Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim.

Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Baca juga: Siang Ini Pemerintah Luncurkan Dana Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Begini Syarat untuk Mendapatkannya

Cara mendapatkan BLT UMKM

Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved