Mengapa Pemerintah Menolak Adanya Kenaikan Upah Minumum Tahun 2021? Ini Penjelasannya
Mengapa pemerintah menolak adanya kenaikan upah minimun tahun depan? Ini penjelasannya.
TRIBUNMATARAM.COM - Mengapa pemerintah menolak adanya kenaikan upah minimun tahun depan? Ini penjelasannya.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah kembali menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan upah minimum.
Hal ini berlaku baik bagi upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum untuk Tahun 2021, Menaker: Sama dengan Tahun 2020
Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Jawab Hoax-hoax UU Ciptaker Provokasi Buruh, Menkopolhukam: Tak Mungkin Sengsarakan
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Permintaan pengusaha
Sebelumnya, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan. Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit karena terdampak pandemi Covid-19.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.
"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com.
Dijelaskan Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
"Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman.
"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.
Sejumlah serikat buruh sendiri meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan.
Namun akhirnya pemerintah menolak untuk menaikkan standar upah tahun 2021.
Urutan Upah Minimum Provinsi dari Tertinggi Sampai Terendah 2020
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
• Nadiem Makarim Pilih Jadi Menterinya Jokowi, Ini Beda Gaji CEO Gojek VS Mendikbud, Selisih Jauh?
Berdasarkan persentase kenaikan pada 34 provinsi itu, Kompas.com mencoba menghitung perkiraan kenaikan UMP pada 2020 dengan menambahkan kenaikan 8,51 persen berdasarkan SE Menaker.
Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil.
- DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.
- Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
- Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.
- Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
- Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.
• Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi
- Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
- Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
- Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
- Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
- Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.
• Warga Mataram NTB Minta Keadilan atas Tewasnya Zaenal Abidin yang Dianiaya Polisi saat Ditilang
- Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
- Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093 pada 2020.
- Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
- Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
- Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
• Gubernur NTB Kirim Petugas Untuk Bantu Pemulangan Warga dari Kerusuhan di Wamena
- Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
- Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
- Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
- Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
- Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.
• Jadwal Lengkap Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Cek Tanggalnya untuk Mataram NTB!
- Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
- Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
- Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
- Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
- Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
• Kelanjutan Kasus Zaenal Abidin, Pemuda NTB yang Tewas Dianiaya saat Ditilang, 9 Tersangka Diamankan
- Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.
- Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
- Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
- NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
- NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
• Kasus Kematian Zaenal Abidin di Polres Lombok Timur, Polda NTB Dalami Peran Polisi
- Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
- Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
- Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
- DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada 2020.
(KOMPAS.com/Ade Miranti/ Fika Nurul Ulya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan" dan "UMP 34 Provinsi Naik 8,51 Persen Tahun 2020, Berikut Daftar Lengkapnya".
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Mengapa Pemerintah Menolak Kenaikan Upah Minumum Tahun 2021? Ini Penjelasannya