Istri PNS, TNI, dan Polri Ternyata Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

Seperti masyarakat non-PNS, istri PNS, TNI dan Polri juga berhak mendapatkan program bantuan Presiden / Banpres Produktif ini dengan syarat tertentu.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Tribunnews.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNMATARAM.COM - Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM rupanya juga diperuntukkan bagi istri PNS, TNI dan Polri.

Hal itu sudah dipastikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah / UKM.

Seperti masyarakat non-PNS, istri PNS, TNI dan Polri juga berhak mendapatkan program bantuan Presiden / Banpres Produktif ini dengan syarat tertentu.

Tak cuma asal daftar, pihak terkait harus benar-benar membuktikan jika dirinya memiliki usaha.

Baca juga: POPULER BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Kuota Penerima Ditambah sampai 3 Juta

Baca juga: Ada BLT UMKM Gelombang 2, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta

Menurut Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, para istri abdi negara tersebut diperbolehkan mendaftar program tersebut selama memiliki usaha.

"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung, Selasa (27/10/2020), dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Namun, Hanung segera menyampaikan mereka tidak menjadi prioritas meski diperbolehkan.

"Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," ucap Hanung.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Sahrul juga membenarkan hal tersebut.

Saat dihubungi pada hari yang sama, Sahrul juga mengungkapkan istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.

"Boleh, selama mereka punya usaha sesuai persyaratan," kata Sahrul.

Lantas, ini syarat-syarat yang harus dipenuhi para istri PNS, TNI/POLRI tersebut untuk bisa mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta:

  • Memiliki usaha mikro
  • WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, salah satunya BRI.

Atau bisa juga login di eform.bri.co.id/bpum untuk mengecek daftar penerima BLT UMKM.

Cukup dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan mengetik kode verifikasi, maka hasilnya kan muncul.

Penting Lengkapi Dokumen-dokumen Berikut

Dikutip dari laman resmi Kemenkop, syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain:

Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini, para pelaku usaha kecil bisa langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta untuk UMKM).

Proses pendaftaran bantuan ini masih dibuka bagi pelaku UMKM hingga akhir November 2020.

Pemerintah menambah target jumlah penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Untuk pendaftaran penerima BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan, pendaftaran calon penerima bantuan hanya dapat dilakukan secara offline.

Kuota Penerima Ditargetkan hingga 3 Juta

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, awalnya program ini telah berakhir pada bulan September lalu, namun lantaran program BLT ini mendapatkan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, program bantuan ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.

"Iya diperpanjang hingga Desember dengan target tambahan yang menyasar 3 juta UMKM.

Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Ada BLT UMKM Gelombang 2, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta

Menurut Hanung dengan adanya tambahan pagu yang diberikan oleh presiden tersebut, bisa membuat penyaluran BLT ini merata.

Apalagi dia bilang, ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT (Shutterstock)

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa.

Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ungkapnya.

Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang ditolak, lantaran adanya data yang tidak valid yang masuk pada saat pendataan dilakukan.

Bila data tersebut dinyatakan tidak valid, maka para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.

Baca juga: 5 Hal yang Wajib Diketahui dari Bantuan Langsung Tunai UMKM, Cara Cek & Pendaftaran Tak Bisa Online

Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hanung juga menyebutkan setidaknya ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus direject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat.

Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Istri PNS, TNI, dan Polri Ternyata Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Lengkapnya

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved