Virus Corona
5 Kota Indonesia Tertinggi Kematian karena Covid-19, Inilah Update Corona Hari Ini 2 November 2020
Update corona hari ini Senin 2 November 2020 di dunia dan di Indonesia, angka kematian di Indonesia lebih tinggi.
TRIBUNMATARAM.COM - Update corona hari ini Senin 2 November 2020 di dunia dan di Indonesia, angka kematian di Indonesia lebih tinggi.
Angka kematian Covid-19 di Indonesia hari ini Senin 2 November 2020 lebih tinggi dari angka kasus di dunia.
Adapun berikut ini, 5 provinsi di Indonesia dengan kasus corona yang masih tinggi.
Baca juga: Pangeran William Ternyata Sempat Positif Covid-19, Tetapi Memilih Merahasiakannya
Baca juga: Alasan Mengapa BPOM Belum Beri Izin Edar Vaksin Covid-19 di Indonesia, Perlu Diuji Lagi
Sejak kasus pertama diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus bertambah.
Setelah hampir 8 bulan lamanya, kini kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 412.784 kasus per Minggu (1/11/2020).
Angka itu terjadi setelah ada penambahan 2.696 kasus positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Walau begitu, ada ribuan pasien lainnya yang telah dinyatakan sembuh.
Dilapokan, total pasien yang sembuh dari Covid-19 mencapai 341.742 orang.
Hanya saja, kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia sangat tinggi.
Di mana hingga Minggu kemarin, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 13.943 orang.
Dan menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito itu sangat tinggi.
Di mana 13.943 orang itu setara dengan 3,4 persen.
Persentase tersebut masih lebih tinggi daripada persentase angka kematian akibat Covid-19 di dunia.
"Sedangkan jumlah kasus meninggal kumulatif di Indonesia adalah 13.943 atau 3,4 persen di mana kasus meninggal di dunia adalah 2,63 persen," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Wiku mengatakan, berdasarkan data Satgas hingga 25 Oktober 2020 terdapat 63,2 persen atau 325 kabupaten/kota memiliki kematian di bawah 10 orang.
Kemudian, sebesar 31,7 persen atau setara 163 kabupaten/kota memiliki kematian 11 sampai dengan 100.
Serta, masih ada 5,0 persen atau 26 kabupaten/kota yang memiliki kematian lebih dari 100.
"Ingat satu kematian saja terbilang nyawa."
"Kita tidak boleh menganggap remeh kematian meskipun sedikit," ujar dia.
Dengan hasil itu, maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat bahwa kasus aktif Covid hari ini di Indonesia mencapai 56.899.
Hingga saat ini, kasus Covid-19 tercatat di semua provinsi atau 34 provinsi, dari Aceh hingga Papua.
Terdapat 502 kabupaten/kota dari 34 provinsi yang sudah terdampak penularan virus corona.
Berikut 5 daerah dengan angka kematian akibat virus corona dan kesembuhan tertinggi, dikutip dari laman Satgas Penanganan Covid-19:
Kematian
1. Jawa Timur: 3.776
2. DKI Jakarta: 2.270
3. Jawa Tengah: 1.756
4. Jawa Barat: 721
5. Sumatera Utara: 536
Kesembuhan
1. DKI Jakarta: 94.726
2. Jawa Timur: 46.701
3. Jawa Tengah: 28.426
4. Jawa Barat: 26.282
5. Sulawesi Selatan: 16.551
Mengapa BPOM Belum Beri Izin Edar Vaksin Covid-19 di Indonesia?
Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Indonesia hingga kini belum memberikan izin edar terhadap satupun dari 44 kandidat vaksin Covid-19 yang ada saat ini.
Bukannya tanpa alasan, hal tersebut dilakukan atas dasar pemberlakuan uji klinis terlebih dahulu.
Baca juga: POPULER Inilah 2 Kelompok yang Diprioritaskan Menerima Vaksin Covid-19 Terlebih Dahulu
Baca juga: Jumlah Vaksin Covid-19 yang Tersedia Lebih Sedikit dari Target, Ini Dua Kelompok yang Diprioritaskan
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) per tanggal 19 Oktober 2020, ada sejumlah 44 kandidat vaksin Covid-19 yang sudah memasuki tahap uji klinik dan 154 kandidat vaksin yang sedang pada tahap pre-klinik.
Di antara sejumlah kandidat vaksin tersebut yang sudah memasuki tahap uji klinik fase 3 antara lain adalah vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh Sinovac, Sinopharm, University of Oxford dengan biofarmasi AstraZeneca, CanSino, Gamalea dari Rusia, Janssen Pharmaceutical, Moderna, BioNTech Pfizer dan Novavax.
"Semua kandidat vaksin Covid-19 yang ada masih dalam proses pengembangan uji klinik baik pre klinik maupun uji klinik itu sendiri," kata Dra Togi J Hutadjujlu Apt MHA selaku Pelaksana tugas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM.
Alasan BPOM belum keluarkan izin edar
Dalam diskusi daring bertajuk Pengawalan BPOM dalam Proses Penyediaan Vaksin Covid-19, Rabu (28/10/2020), Togi memaparkan bahwa badan pengawas obat memiliki standar dalam perizinan untuk obat-obatan dan vaksin.
Standar tersebut yakni harus melalui proses uji klinik sebagai pembuktian khasiat dan keamanannya.
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, sebagai pengawas obat dan makanan, Badan POM mengambil langkah strategis perihal vaksin Covid-19, dengan mengedepankan kepentingan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Tidak hanya itu, pemenuhan mutu produk melalui hasil evaluasi persyaratan mutu dan pemastian proses produksi atau pembuatan vaksin sesuai dengan cara pembuatan obat yang baik atau good maintenance practicise juga harus terpenuhi.
"Setelah proses evaluasi tersebut dilalui dan dianggap memenuhi syarat dari aspek keamanan, khasiat dan mutu, maka barulah Badan POM akan memberikan perizinan penggunaan," ungkap Togi.
Perizinan penggunaan tersebut ialah berupa Emergency Use Authorization (EUA) atau izin edar (marketing authorization).
EUA adalah suatu mekanisme registrasi khusus untuk obat dan vaksin pada kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini.

Badan POM sebagai otoritas regulatori di bidang obat, dapat mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat apabila memang sudah sesuai berdasarkan hasil evaluasi klinik.
Selain itu, hasil pembuatan obat memenuhi aspek vaksin tersebut memiliki potensi baik dari khasiat dan keamanan, serta berasal dari jumlah subjek pemantauan.
Namun, saat ini, untuk data-data tersebut masih terbatas, sehingga, kata Togi, untuk mendapatkan EUA tersebut dibutuhkan data-data dari uji klinik yang lebih luas dan waktu yang lebih panjang.
"Pengambilan keputusan penggunaan darurat ini harus dilakukan dengan pertimbangan kemanfaatan yang lebih tinggi dari risikonya," jelasnya.
Dalam memberikan persetujuan obat dan vaksin, Badan POM dapat memperoleh data dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia maupun data yang diperoleh dari uji klinik di negara lain dengan pelaksanaan uji klinik yang sama.
Data-data ini menjadi tambahan pendukung dalam proses evaluasi untuk khasiat dan keamanan, sambil menunggu hasil uji klinis fase 3 di Indonesia selesai secara lengkap.
Persetujuan penggunaan darurat telah ditetapkan dengan peraturan badan pengawas obat dan makanan nomor 27 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan kepala badan pengawas obat dan makanan nomor 24 tahun 2017 tentang kriteria dan tata laksana registrasi obat.
Sistem pemberian EUA oleh BPOM mengacu pada pedoman registrasi obat pada kondisi darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) dan Badan Pengawas Obat (FDA) Amerika Serikat.
Nantinya, berdasarkan ketentuan yang berlaku industri farmasi yang mendapatkan EUA harus bertanggung jawab terhadap mutu vaksin Covid-19, bahan baku, pembuatan, pelulusan batch vaksin hingga peredaran dan penggunaan pada pasien.
(Sania Mashabi/Ahmad Naufal Dzulfaroh/Ellyvon Pranita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satgas: Persentase Kematian akibat Covid-19 di Indonesia 3,4 Persen, Dunia 2,63 Persen" dan "Update Corona: 5 Daerah dengan Angka Kematian dan Kesembuhan Tertinggi di Indonesia juga "BPOM Belum Keluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19 di Indonesia, Apa Alasannya?"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul 5 Kota Indonesia Tertinggi Kematian Akibat Covid-19, Inilah Update Corona Hari Ini 2 November 2020