Berita Terpopuler

POPULER Petaka Minta Tolong Beli Bensin, Bocah 12 Tahun Justru Digilir 10 Pria karena Ulah Pacarnya

Peristiwa memilukan ini bermula ketika KM (12) meminta kepada pacarnya D untuk membeli bensin.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
steemit.com
Ilustrasi 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka akan dikenakan undang-undang tentang perlindungan anak di bawah umur dengan tuntutan 15 tahun penjara," tegasnya.

 Sebulan Kesepian dan Tak Pernah Bergaul dengan Siapapun, Pemuda Nekat Perkosa Nenek Satu Cucu

Sementara itu, Ketua Koordinator P2TP2A Muratara, Rudi Hartono mengecam keras kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur tersebut.

Karena itu, P2TP2A Muratara akan memberikan pendampingan kepada korban, baik secara hukum, kesahatan medis maupun psikologisnya.

"Kami akan mendampingi korban, baik itu secara hukum maupun pemulihan psikologinya," kata Rudi Hartono kepada Tribunsumsel.com. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Minta Pacar untuk Beli Bensin, Bocah 12 Tahun Malah Dirudapaksa 10 Pria, Ketahuan karena Linglung

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved