Bocah Merintih Minta Tolong Disekap Tante di Kios Pasar, Tangan Kaki Dirantai, Mulut Dilakban
Nahas dialami oleh seorang bocah berusia 11 tahun yang disekap di dalam kios oleh tantenya sendiri.
TRIBUNMATARAM.COM - Nahas dialami oleh seorang bocah berusia 11 tahun yang disekap di dalam kios oleh tantenya sendiri.
RK ditemukan dalam posisi miring dengan tangan dan kaki dirantai serta mulut yang dilakban.
Beruntung, upayanya meminta tolong didengar oleh salah seorang pedagang di pasar.
Berikut kronologi selengkapnya.
Baca juga: POPULER Cerita Mencekam Bidan dan Perawat Disekap 4 Jam, Barang Dirampok hingga Diancam Diperkosa
Baca juga: Rumah Kontrakan Jadi Saksi Bisu Suami Sekap Istri Sejak Masih Belia, Berhasil Kabur dan Lapor Polisi
Pedagang di Pasar Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menemukan seorang anak 11 berinisial RK yang disekap dalam sebuah kios.
Saat ditemukan pada Minggu (8/11/2020), kaki dan tangan anak itu diikat dengan rantai. Mulutnya juga ditutup dengan lakban.
Sarifuddin (33), salah satu pedagang di pasar Baruga yang menemukan sang bocah menceritakan, saat itu tengah mengupas sayur, tiba-tiba mendengar suara orang meminta tolong dari dalam kios yang terkunci.
Kemudian ia mencari sumber suara tersebut, ternyata berasal dari kios milik SR, tante bocah yang disekap.
Selanjutnya Sarifuddin membuka paksa pintu kios tersebut dan menemukan korban dengan posisi miring.
Kedua tangan dan kaki anak itu terikat dengan rantai menjadi satu dengan menggunakan gembok dalam keadaan terkunci serta mulut terlakban warna kuning.
"Saya bersama iparku bawa ini anak keluar dari kios, lalu buka lakban dari mulutnya. Namun rantai yang mengikat kedua tangan dan kedua kakinya tidak bisa terbuka karena dalam posisi terkunci dengan gembok," tutur Sarifuddin berdasarkan keterangannya di Polsek Baruga, Senin (9/11/2020).
Selang satu jam kemudian tante sang bocah datang ke pasar.
Sarifuddin dan pedagang pasar Baruga yang lain meminta agar gembok rantai yang membelit RK dilepas.
"Kami lihat ini anak mengalami luka lebam bekas cubitan di kedua pahanya," ungkapnya.
Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Manager Operasional PD Pasar Kota Kendari, Evan. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Baruga.
RK juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk divisum.
Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulatra mengatakan, telah mengamankan tante RK beserta barang bukti berupa rantai dan lakban warna kuning untuk kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan tante korban, tindakan itu dilakukan sebagai efek jera agar RK tidak nakal lagi.
"Setelah kami Interogasi pelaku, korban ini agak bandel, nakal sehingga si ibu asuh ini bermaksud memberi efek jera," kata Komang dalam keterangan persnya di Mapolsek Baruga.
Dijelaskan, sang bocah merupakan yatim piatu. Orangtuanya sudah meninggal saat usianya 4 tahun. Sejak itu, RK diasuh pelaku yang merupakan tantenya sendiri.
Tindakan pelaku memborgol tangan dan kaki korban, lanjut Komang, baru dilakukan kemarin.
"Perlu kami sampaikan saat ini ibu asuh dalam kondisi sehat, hanya sebelumnya dia mengalami depresi setelah habis operasi," ujarnya.
Saat ini, korban diasuh oleh tetangganya di Pasar Baruga.
Untuk proses hukum, tambah Komang, pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Kasus Penyekapan Anak Lain
Fakta baru bocah 13 tahun disekap dan diborgol ayah kandung di kandang ayam, korban dinilai kecanduan online, ayah residivis kasus KDRT.
MI (13) kini menjalani trauma healing untuk mengatasi rasa traumanya setelah disekap dan diborgol oleh ayahnya sendiri di kandang ayam dalam kondisi telanjang.
Sebelumnya, MI berhasil melarikan diri dengan kabur melompat tembok setinggi 3 meter dan meminta tolong tetangganya.
Kasus penyekapan yang dilakukan EW (41) terhadap anak kandungnya MI (13) di Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember kini ditangani oleh kepolisian.
• Detik-detik Bocah Kabur dari Disekap di Kandang Ayam Lompat Tembok 3 Meter, Telanjang & Diborgol
Kasus penyekapan tersebut bermula karena EW merasa emosi terhadap anaknya yang kecanduan game online.
Lantaran nasehatnya tidak didengarkan, EW yang emosi kemudian memborgol dan mengikat anaknya di sebuah kandang ayam.
Namun, tak lama kemudian anaknya berhasil melepaskan ikatan, dan melaporkan kejadian itu kepada tetangganya.
Atas perbuatannya itu, EW kini ditetapkan tersangka oleh polisi dan dikenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara,
Berikut ini fakta selengkapnya:
1. Tersangka emosi karena perintahnya tak didengar

Penyekapan yang dilakukan EW terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan pada Sabtu (11/1/2020).
Kejadian bermula saat anaknya, MI, pergi dari rumah untuk bermain game online di sebuah warnet di Jalan Riau.
Saat dipanggil oleh tersangka untuk pulang, MI yang keasikan bermain game online tak menghiraukannya.
• Kisah Bocah 9 Tahun Nikahi Wanita 62 Tahun di Depan Mantan Suami, Resmi Jadi Ayah 5 Anak
“Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal pada Kompas.com saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
2. Disekap dan diborgol di kandang ayam
Setelah berhasil ditarik dan dipukuli oleh EW dari dalam warnet, kemudian anaknya tersebut digelandang secara paksa ke rumah.
Setibanya di rumah, MI kemudian dilucuti pakaiannya oleh tersangka.
Tak hanya itu, MI juga diborgol tangannya dan diikat di dalam kandang ayam.
“Diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar,” ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal.
• Lindungi Orangtua, Bocah 12 Tahun Rela Dianiaya Pria Misterius Pakai Stik Golf, Bang Ampun Bang
2. Korban berhasil melarikan diri

Korban yang disiksa dan disekap ayahnya di dalam kandang itu awalnya hanya bisa pasrah.
Namun, tak lama kemudian saat ayahnya sudah meninggalkan lokasi penyekapan, MI berusaha melepaskan ikatannya itu menggunakan kompor gas yang ada di lokasi.
Upaya yang dilakukan itu akhirnya berhasil. Lalu, ia melarikan diri dan meminta bantuan tetangganya yang bernama Baidi.
Karena tak tega melihat kondisi korban yang sedang diborgol dalam keadaan telanjang itu, Baidi kemudian melaporkan kejadian itu kepada aparat keamanan.
3. Polisi amankan tersangka

Mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan tersangka.
Dari data di Polres Jember, tersangka merupakan residivis kasus KDRT terhadap mantan istrinya.
Karena itu, setelah mengumpulkan bukti dan keterangan korban serta saksi, kini polisi telah menetapkan EW sebagai tersangka.
“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).
4. Anak jalani trauma healing
Karena tak ingin korban mengalami trauma terhadap kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpanya.
Polres Jember bekerjasama dengan instansi terkait berupaya memberikan penanganan khusus terhadap korban.
“Kami melakukan trauma healing pada korban, jangan sampai korban ada dendam kepada orangtuanya,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/1/2020).
Korban saat ini tinggal dengan pengasuhnya bernama, Salma.
Alasan polisi memberikan izin diasuh oleh Salma, karena dianggap sudah memiliki hubungan emosional dengan korban.
(Kompas.com/ Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 11 Tahun Disekap Tantenya di Pasar, Tangan dan Kaki Dirantai" dan 4 Fakta Pria Sekap Anaknya di Jember, Bermula dari Kecanduan Game Online
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Terdengar Rintihan Tolong Bocah Disekap Tante di Kios Pasar, Tangan Kaki Dirantai, Mulut Dilakban