Berita Terpopuler
POPULER Sejumlah Masalah yang Membuatmu Tak Bisa Dapat Subsidi Gaji, Rekening Tidak Valid
Penyaluran subsidi gaji karyawan diakui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui beberapa kendala.
TRIBUNMATARAM.COM - Sederet kendala penyaluran subsidi gaji karyawan, 2,4 juta penerima tak lolos verifikasi.
Penyaluran subsidi gaji karyawan diakui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui beberapa kendala.
Dia mengungkapkan beberapa kendala dalam proses pencairan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji yang disalurkan kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: POPULER Belum Dapat Subsidi Gaji Tahap 3 Termin Kedua? Jangan Panik, Bisa Hubungi Call Center Ini
Baca juga: Kontak Resmi yang Bisa Dihubungi Jika Belum Dapat Subsidi Gaji Tahap 3 Gelombang Kedua
Ida menjelaskan, dalam proses penyaluran subsidi upah kendala utamanya adalah status rekening dan data penerima bantuan.
"Yang pertama ada rekening penerima bantuan bermasalah, rekeningnya terduplikasi, rekening sudah tutup, tidak valid, pasif, atau dibekukan, atau nomor rekening tidak sesuai dengan yang didata" jelas Ida ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Selain itu, Ida menjelaskan, data penerima bantuan yang merupakan BPS Ketenagakerjaan ternyata tidak lengkap.
Ida pun mengatakan untuk mengatasi kendala tersebut, Kemenaker menjalankan rekomendasi KPK dalam proses penyaluran BSU tahap kedua.
Pihak Kemenaker melakukan pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait data peneriman program subsidi upah. Hal itu sebelumnya sempat membuat proses penyaluran bantuan subsidi upah tidak sesuai dengan jadwal.
Selain pemadanan data dengan DJP, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyesuaian data dengan pihak Kartu Prakerja.
"Ini konsekuensi yang kami harus jalankan karena melakukan rekomendasi dari KPK, kemudian dilakukan juga pemadanan data dari data penerima porgram Kartu Prakerja untuk make sure mereka tidak menerima bantuan Kartu Prakerja," jelas dia.
"Kemudian menginformasikan data penerima bantuan ke pusat data dan ifnormasi kemensos untuk mutakhirkan DTKS," jelas dia.
Untuk diketahui sampai dengan akhir batas pengumpulan data di akhir September 2020 , Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 12,4 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Meski sebelumnya menargetkan akan memberikan BSU kepada 15,7 juta pekerja yang berpendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi sampai akhir pada September 2020 BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima 14,8 juta data.
Dari jumlah tersebut 2,4 juta data tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat penerima subsidi upah.
Dengan demikian, total penerima bantuan pada penyaluran tahap II hanya sebesar 12,4 juta penerima. Dari total rencana anggaran yang sebesar Rp 37,7 triliun, yang akan direalisasi hanya Rp 29,7 triliun.
Menurut Ida, sisa anggaran sebesar Rp 8 triliun tersebut telah dikembalikan ke bendahara negara, yakni Kementerian Keuangan, yang selanjutnya dialokasikan untum subisidi upah kepada guru honorer.
“Sisa anggaran sudah kami kembalikan ke Kemenkeu,” tegasnya.
Syarat Subsidi Gaji Guru Honorer
Guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS bakal dapat subsidi gaji, ini syarat lengkapnya.
Pemberian subsidi gaji tak hanya diterima oleh karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta saja, tetappi juga diberikan pada guru honorer serta tenaga kependidikan non-PNS.
Hal tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Nadiem menyampaikan bahwa guru honorer, dosen, serta tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil dari sekolah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji.
Baca juga: POPULER Sudah Dimulai Sejak Senin 9 November, Cek Rekening Subsidi Gaji Gelombang 2 Dicairkan!
Baca juga: Kapan Penyaluran Subsidi Gaji Gelombang 2? Siap-siap November Minggu Pertama Ini, Cek Rekening!
Nadiem menyebutkan beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini. Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Karena itu, persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus warga negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan Kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).
Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.
Adapun nilai besaran bantuan subsidi gaji yang diberikan kepada tenaga pendidik tersebut sebesar Rp 1,8 juta.
"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu, kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.
Total tenaga dan guru honorer yang diusulkan untuk mendapatkan subsidi gaji sebanyak 2.034.732 orang. Jumlah itu terdiri atas 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta. Kemudian, 1.634.832 guru serta pendidik sekolah negeri dan swasta.
Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri ataupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut. Total anggaran yang diusulkan untuk bantuan subsidi gaji tenaga dan guru honorer ini sebesar lebih dari Rp 3,6 triliun.
"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," ucapnya.
(Kompas.com/ Mutia Fauzia/Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Kendala Penyaluran Subsidi Gaji, Rekening Penerima Bermasalah hingga Data Tak Lengkap"
dan "Guru Honorer hingga Tenaga Kependidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji, Ini Syaratnya"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Tak Terima Subsidi Gaji? Mungkin Kamu Termasuk Kendala Ini, Rekening Bermasalah sampai Dibekukan