Petugas Pencatat Meteran PLN Salah Catat, 2 Warga Gunungkidul Harus Tanggung Tagihan Capai 60Juta
Karena petugas pencatat meteran listrik salah catat, mereka harus mendapatkan tagihan listrik dengan total mencapai Rp 60 juta.
TRIBUNMATARAM.COM - Nasib apes harus diterima dua warga di Dusun Menggoran II, Kalurahan bleberan, Playen, Gunungkidul, Yogyakarta ini.
Karena petugas pencatat meteran listrik salah catat, mereka harus mendapatkan tagihan listrik dengan total mencapai Rp 60 juta.
Kedua warga ini adalah Mila Suharningsih seorang pemilik toko kelontong dan tetangganya satu RT yang bernama Suratno.
Baca juga: Gara-gara Layangannya Putus dan Sebabkan Gardu PLN Padam 5 Jam, Pria Ini Ditangkap Polisi
Baca juga: Dirut Sebut Pemerintah Masih Miliki Utang Rp 48 Triliun ke PLN, Berikut Rinciannya
Mila mendapatkan tagihan mencapai Rp 40-an juta. Jika ditambah administrasi, angka yang harus dibayar Mila sebesar Rp 44 juta.
Sementara Suratno yang bekerja sebagai petani dan pembuat arang diwajibkan membayar tagihan sebesar Rp 16 juta dengan tunggakan 10.000 Kwh.
Perwakilan kedua warga tersebut kemudian mendatangi PLN untuk menanyakan tagihan tersebut.
Setelah dikonfirmasi, ada kesepakatan yakni Mila dan Suratno diminta membayar Rp 8,7 juta dari tagihan listrik mereka.
Tagihan meningkat pada November 2020

Mila bercerita rumah yang juga dijadikan sebagai warung kelontong awalnya menggunakan listri dengan daya 450 KWH.
Namun beberapa tahun lalu dinaikkan menjadi 1.300 KWH karena menyesuaikan pemakaian yang semakim meningkat.
Biasanya tiap bulan ia membayar tagihan listrik sekitar Rp 200.000 per bulan. Namun pada November 2020, tagihan listriknya melontak hingga Rp 795.000.
Sebagai pelanggan, ia pun menerima tagihan tersebut.
Beberapa hari kemudian, datang petugas PLN yang memeriksa meteran yang ada di warungnya.
Karena merasa tak ada masalah, ia pun mempersilakan petugas memeriksa meterannya.
Tak lama kemudian, datang lagi dua petugas PLN yang memberitahu jika Mila memiliki tunggakan sebesar 28.434 KWH.