Petugas Pencatat Meteran PLN Salah Catat, 2 Warga Gunungkidul Harus Tanggung Tagihan Capai 60Juta
Karena petugas pencatat meteran listrik salah catat, mereka harus mendapatkan tagihan listrik dengan total mencapai Rp 60 juta.
Mengakui ada kesalahan pencatatan

Sementara itu Manajer PLN ULP Wonosari Pranawa Erdianta belum bisa dikonfirmasi terkait dengan masalah ini.
Saat coba ditemui di kantornya pada Jumat siang, tidak berada di ruangan karena dinas ke Semarang.
“Pak Manajer ke Semarang, tadi berangkat sebelum jam 12.00 WIB,” kata salah seorang satpam di kantor PLN Wonosari.
Humas PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Rina Wijayanti mengatakan, kedua pelanggan sudah dijelaskan oleh ULP Wonosari dan mengeklaim bahwa kedua pelanggan itu sudah menerima.
Dia mengakui ada kesalahan pencatatan dari petugas catat meter PLN.
Menurutnya tidak ada negosiasi antara pelanggan dan PLN karena sudah ada aturan jika pencatatan tidak tertagih lama dan tidak ditelusuri maka dihitung enam bulan terakhir.
Namun demikian, dengan kebijakan dari pihaknya, bisa diangsur sampai 12 kali.
(KOMPAS.com/ Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Tagihan Listrik 2 Warga Gunungkidul Senilai Rp 60 Juta, Kesalahan Pencatatan dan Dibayar Nyicil"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Petugas Meteran PLN Salah Catat, 2 Warga Ini Harus Tanggung Tagihan Capai 60Juta sampai Jual Pohon