Vanessa Angel Akhirnya Diizinkan Keluar Rutan Tapi Belum Bebas, Tahanan Rumah sampai Januari

Setelah sempat ditahan karena kepemilikan pin Xanax, Vanessa Angel akhirnya diizinkan pulang.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel 

TRIBUNMATARAM.COM - Vanessa Angel akhirnya keluar dari lapas dan dinyatakan sebagai tahanan rumah.

Setelah sempat ditahan karena kepemilikan pin Xanax, Vanessa Angel akhirnya diizinkan pulang.

Meski sudah diizinkan pulang, ia harus menjadi tahanan rumah tangga.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara tapi Hanya Akan Jalani 1,5 Bulan, Hari Ini Jadi Hari Pertama

Baca juga: Vanessa Angel Bungkam Divonis 3 Bulan Penjara karena Narkoba, Berat Hati Harus Pisah dengan Bayinya

Terima asimilasi Covid-19, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Jumat (18/12/2020) dan akan menjadi tahanan rumah hingga 19 Januari 2021 mendatang.

"Tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kemeterian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan pers Jumat.

Vanessa sendiri menerima asimilasi pada hari ini sehingga dapat langsung keluar dari Lapas Pondok Bambu.

"Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember," ujar dia,

Asimilasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pengcegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Menurut Rika, Vanessa telah memenuhi syarat pemberian asimilasi berupa menjalankan setengah masa tahanan.

Tak hanya itu, Vanessa juga merupakan tahanan dengan tindak pidana ringan sehingga berhak atas asimilasi tersebut.

"Bahwa narapidana atas nama Vansza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Vanessa dijatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (5/11/2020).

Vanessa divonis 3 bulan hukuman penjara karena terbukti memiliki psikotropika xanax.

Ia ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved