10 CPNS di 6 Instansi Gugur karena Tak Penuhi Syarat, Bisakah Posisi di Bawahnya Menggantikan?

Setidaknya sepuluh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang sebelumnya lolos di 6 instansi ini dinyatakan gugur.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Dok. Kementerian PANRB
Seleksi CPNS di Kementerian PANRB 

TRIBUNMATARAM.COM - Setidaknya sepuluh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang sebelumnya lolos di 6 instansi ini dinyatakan gugur.

Keenam CPNS itu gugur setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Lantas bisakah posisi yang berada di bawahnya menggantikannya?

Baca juga: POPULER Tahap Selanjutnya Jika Lolos CPNS 2019, Mulai Pendaftaran NIP hingga Pemberkasan

Baca juga: 19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong! Ternyata Ini Sebabnya Hingga Akan Dilakukan Optimalisasi

Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, hingga Jumat (25/12/2020) masih banyak instansi yang masih belum selesai memberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP) kepada para peserta yang lulus CPNS 2019.

Nantinya, setelah penetapan NIP ini dilakukan, maka peserta CPNS 2019 akan mulai ditetapkan sebagai CPNS dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Seleksi CPNS 2019
Seleksi CPNS 2019 (makassar.tribunnews.com/Istimewa)

Akan tetapi, ada juga yang gugur setelah diumumkan lulus CPNS. Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 24 Desember 2020, ada 10 orang yang gugur dari 6 instansi.

Apakah posisi mereka bisa digantikan oleh peringkat di bawahnya?

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN, Paryono, mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan.

"Jika ada yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sesuai ketentuan peraturan BKN 14/2018 tidak bisa diganti peringkat di bawahnya," kata Paryono kepada Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Artinya, yang bersangkutan tidak dapat melanjutkan proses penerimaan CPNS dan tidak dapat bekerja sebagai CPNS.

Lalu, di mana saja instansi tempat peserta yang gugur itu?

Berikut ini data peserta lulus CPNS yang tidak memenuhi syarat per 24 Desember 2020:

  • Mahkamah Agung (MA): 5 orang
  • Pemerintah Kabupaten Ciamis: 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Buru Selatan: 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Bali: 1 orang
  • Pemerintah Kota Denpasar: 1 orang
  • Pemerintah Kota Langsa: 1 orang

Sebelumnya, BKN mempublikasikan rekap penetapan NIP semua instansi di Indonesia.

BKN memberi tanda berkas yang sudah masuk ke dalam beberapa entri, yakni entri instansi, usul masuk, ACC, BTL, dan TMS.

"Kalau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berarti gugur, dan Berkas Tidak Lengkap (BTL) itu harus dilengkapi secepatnya," ujar Paryono.

Tidak memenuhi syarat (TMS)

Ia menyebutkan, peserta yang ditandai TMS artinya peserta yang lulus ternyata tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Dia mencontohkan, misalnya formasi guru bahasa Indonesia ternyata dia lulusan bahasa Jawa.

Sebelumnya Paryono menyampaikan penetapan NIP diusahakan selesai akhir Desember ini. Namun karena banyak yang belum selesai maka diperpanjang hingga Januari 2021.

"Betul masih banyak yang belum selesai. Iya, bisa Januari," kata Paryono.

Untuk memantau status peserta yang lulus CPNS terkait penetapan NIP bisa lewat laman berikut: Rekap Penetapan NIP.

Menurut keterangan dari Twitter resmi BKN, laman tersebut akan di-update kembali pada hari Selasa dan Kamis pekan depan.

Tahapan rekrutmen CPNS tahun lalu itu sempat tertunda dan mundur berbulan-bulan karena adanya pandemi virus corona (Covid-19). Kondisi pandemi ini juga jadi alasan pemerintah tak membuka formasi CPNS di tahun 2020.

Berbeda dengan penerimaan CPNS tahun-tahun sebelumnya, proses pemberkasan untuk mendapatkan nomor induk pegawai ( NIP) dilakukan secara online lewat akun SSCN masing-masing di https://sscn.bk.go.id.

Dalam proses pemberkasan ini, calon abdi negara ini diharuskan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dengan persyaratan dokumen lainnya.

Merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, syarat kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta untuk pengajuan NIP antara lain:

  1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  3. Transkrip asli pendidikan terakhir
  4. Surat pernyataan 5 poin (bisa diunduh)
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
  7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
  8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  9. DRH yang sudah ditandatangani.

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

Bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta CPNS 2019 lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Penetapan NIP CPNS akan mulai dilakukan mulai 1-30 November 2020. Kemudian, CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan pada 1 Desember 2020.

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Bekerja sebagai pegawai negeri sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang.

Banyak yang berpikiran, menjadi PNS telah terjamin kehidupannya bahkan hingga meninggal dunia.

 POPULER Viral Peserta SKB CPNS 2019 Peraih Nilai Sempurna, Soal 100 Benar Semua

 Viral Email Survei dari BKN untuk Peserta CPNS 2018, Hoaks atau Bukan? Ini Penjelasannya

Terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.

Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS. Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.

Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?

Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak). 

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.

Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.

Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.

Sementara itu untuk gaji pokok ( gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Seorang Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.

Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.

Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara. (TribunMataram/ Salma) (Kompas.com/ Muhammad Idris)

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul 10 CPNS di 6 Instansi Gugur & Gagal Dapat NIP, Bisakah Ranking di Bawahnya Menggantikan?

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved