Tersangka Kecelakaan Pasar Minggu yang Libatkan Polisi Ngaku Dipukul Sebelum Nekat Menyerempet
Pengakuan tersangka dalam kecelakaan Pasar Minggu yang sebabkan polisi tabrak tiga pengendara motor.
TRIBUNMATARAM.COM - Pengakuan tersangka dalam kecelakaan Pasar Minggu yang sebabkan polisi tabrak tiga pengendara motor.
Handana (25) pengendara mobil Hyundai yang terlihat jelas memepet mobil polisi hingga keluar jalur dan menabrak tiga pengendara motor akhirnya jadi tersangka.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Handana sebagai tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Polisi yang Tabrak 3 Pengendara Motor Masih Jadi Saksi Meski Tewaskan 1 Orang, Petaka Cekcok
Baca juga: Pertimbangan Memilih Calon Kapolri, Diusulkan Alumni Akpol hingga Mantan Pejabat Kepolisian
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).
Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.
Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.
Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.
Keterangan Saksi hingga Rekaman CCTV
Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.
Pertama, keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.
Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.
Keterangan saksi diperkuat alat bukti kedua berupa rekaman video dari kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di sebuah toko dekat lokasi kejadian.