Menguak Sadisnya Pembegalan Geng Motor 'Akatsuki 2018' di Bekasi, 7 Pelaku Terancam Dihukum Mati

Tujuh orang pemuda yang mengatasnamakan diri mereka geng motor "Akatsuki 2018" ini ditangkap secara bertahap sejak Jumat (25/12/2020).

(Istimewa)
Sejumlah anggota geng motor Akatsuki 2018 diringkus polisi usai membegal dan membunuh korbannya di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara. 

Nomor 1: "jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan."

Nomor 3: "jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.". (Kompas.com/ Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "4 Fakta Penangkapan "Akatsuki 2018", Geng Pemuda Bekasi yang Begal dan Bunuh Korbannya"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul TERKUAK Sadisnya Begal Geng Motor 'Akatsuki 2018' di Bekasi, 7 Pelaku Menanti Ancaman Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved