Gisel Tersangka Video Syur

Gisel Ngaku Bikin Video Syur untuk Pribadi, Harusnya Bisa Tidak Kena Pasal, Polisi :Sampai ke Umum

Ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur menimbulkan tanda tanya tersendiri.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Salma Fenty Irlanda
Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa
Gisella Anastasia dan ilustrasi video asusila 

TRIBUNMATARAM.COM - Gisella Anastasia mengaku membuat video syur yang viral dengan MYD untuk keperluan pribadi, seharusnya bisa tidak kena pasal, tapi polisi punya alasan.

Ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur menimbulkan tanda tanya tersendiri.

Gisel yang notabene tidak tahu jika videonya akan viral, justru ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka alih-alih penyebar utama.

Baca juga: Dikenai Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan UU Pornografi yang Jerat Gisel

Baca juga: Kejanggalan Penetapan Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Penyebar Utama Malah Belum Ditangkap

Bahkan, hingga saat ini, si penyebar utama video masih dalam pengejaran.

Dalam pengakuannya, Gisel menyatakan membuat video itu di tahun 2017 di sebuah hotel di Medan.

Motifnya untuk keperluan pribadi.

Gisella Anastasia dan ilustrasi video asusila
Gisella Anastasia dan ilustrasi video asusila (Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa)

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

Karena ulahnya, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b.kekerasan seksual;

c.masturbasi atau onani;

d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e.alat kelamin; atau

f.pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Tentu saja hal ini menjadi tanda tanya mengingat Gisel mengakui jika video itu dibuat untuk konten pribadi.

Salah satu yang turut mempertanyakannya adalah Ernest Prakasa.

Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.

"Berarti Gisel nggak melanggar dong?" tulis Ernest Prakasa di akun Twitternya.

Menjawab hal ini, polisi beralasan jika video Gisel terlanjut tersebar ke masyarakat umum.

"Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang tejadi adalah sudah sampai ke umum," terang Yusri Yunus.

Kronologi Gisel Bertemu MYD

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa Gisel yang telah mengundang MYD untuk bertemu dengannya di Medan.

Kala itu Gisel masih berstatus istri sah dari aktor Gading Marten.

Dengan alasan tertentu, akhirnya pertemuan Gisel dan MYD justru berakhir di sebuah kamar hotel di Medan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut antara Gisel dan MYD hanya sebatas rekan kerja.

"MYD ini adalah rekan kerja.

Beberapa kali ada event-event tertentu ya memang diakui saudara MYD sendiri," kata Yusri Yunus.

Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Saat berada di Medan bersama Gisel, MYD diketahui awalnya memang untuk melakukan suatu kegiatan.

Yusri Yunus mengatakan bahwa saat itu MYD diundang oleh artis GA.

"Termasuk pada saat di Medan tersebut dia diundang oleh saudari GA untuk melakukan suatu kegiatan ada event di sana, kemudian setelah event itulah terjadi," ucap Yusri Yunus.

Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.

"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).

Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.

Penetapan tersangka Gisel dan (MYD) setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Penyebar Utama Masih Buron

Di tengah penetapan tersangka terhadap Gisel, polisi belum menangkap penyebar pertama konten video dewasa itu.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Sejauh ini, polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang diketahui merupakan penyebar video secara masif di media sosial.

Pembuatan video pada 2017

Polisi memanggil Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.

Menurut polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.

"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.

Yusri memaparkan, pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.

"Saudari GA mengakui, kuatkan ahli forensik dan ahli IT yang ada," ucap Yusri.

Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut ia buat di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya.

Sosok MYD

Terkait MYD selaku sosok pemeran pria dalam video tersebut, Yusri menekankan bahwa profesinya tak sama dengan Gisel alias bukan figur publik.

Berdasarkan keterangan sementara, MYD diketahui sebagai seorang wiraswasta.

"Kerjanya dia (pemeran pria) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Yusri.

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas MYD. (TribunMataram.com/ Salma)

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Gisel Bikin Video Syur untuk Pribadi, Seharusnya Bisa Tidak Kena Pasal, Polisi : Ini Sampai ke Umum

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved