Gisel Tersangka Video Syur
Ngotot Jadikan Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Gisel & MYD Berbagi Video Syur Lewat Aplikasi
Polisi pun mengungkap bila Gisella Anastasia sempat mentransfer video syur tersebut kepada MYD.
TRIBUNMATARAM.COM - Gisel sempat berbagi video syur 19 detiknya pada MYD melalui sebuah aplikasi, ini penjelasan polisi.
Ditetapkannya Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur masih menjadi perbincangan hangat hingga Rabu (30/12/2020) pagi ini.
Belakangan, Gisella Anastasia mengakui bila dirinya merupakan pemeran perempuan dalam video syur yang viral beberapa waktu lalu.
Baca juga: Gisel Ngaku Bikin Video Syur untuk Pribadi, Harusnya Bisa Tidak Kena Pasal, Polisi :Sampai ke Umum
Baca juga: Dikenai Pasal Berlapis Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Penjelasan UU Pornografi yang Jerat Gisel
Kepada penyidik kepolisian Gisel mengaku merekam aksi hubungan ini dengan pria berinisial MYD untuk keperluan pribadi.
"Kalau ditanya pasti jawabannya untuk pribadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).
"Kan nggak mungkin dia bilangnya untuk jualan," lanjutnya sembari tertawa.
Meski direkam dengan niat untuk koleksi pribadi, Yusri mengatakan mantan istri Gading Marten itu disangkakan pasal karena ada unsur pidana ketika videonya tersebar.
"Tapi kan yang terjadi unsur pasalnya adalah sampai ke publik kan, itulah yang buat jadi tersangka," jelasnya.
Polisi pun mengungkap bila Gisella Anastasia sempat mentransfer video syur tersebut kepada MYD.
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Gisel mengirim video syur ke MYD melalui suatu aplikasi.
"Ada sempat transfer kepada saudara MYD dari GA, melalui suatu aplikasi ke handphone milik saudara MYD," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Namun, Yusri belum bisa menjelaskan soal penyebaran video syur itu melalui handphone Gisel atau tidak.
"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."
"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD.