Gisel Tersangka Video Syur
Media Inggris Soroti Kasus Video Syur Gisel & MYD, Pertanyakan UU Indonesia, Nilai Penuh Kontroversi
Media Inggris The Sun turut menyoroti kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia dan MYD.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel merekam sendiri adegan tersebut menggunakan ponselnya.
Namun ponsel tersebut hilang dan diunggah secara online oleh orang lain.
"Yang buat itu saudari GA sendiri, dia merekam pakai hpnya," papar Kombes Yusri Yunus dikutip dari.
Jika terbukti bersalah, Gisel dan MYD justru terancam hukuman penjara 12 tahun.
Gisel bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur ini.
Ibu satu anak ini akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisel dituding turut menyebarkan konten tersebut karena sempat mengirimnya kepada MYD melalui aplikasi AirDrop.
Baca juga: Terungkap Kronologi Pertemuan Gisel dan MYD di Medan Tahun 2017, Minum Miras Bersama Selepas Acara
Baca juga: Fakta Video Syur Gisel: Kronologi Mantan Istri Gading Ketemu MYD Hingga Viral Teriakan Goyang Sel

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi pada vokalis band NOAH, Ariel.
Pada saat itu, Ariel mendapat hukuman penjara 3,5 tahun akibat video seksnya tersebar via online karena laptopnya dicuri dari rumahnya.
Tidak ada bukti yang disajikan di persidangan yang menunjukkan Irham telah mempublikasikan video itu sendiri.
Namun hakim menghukumnya karena lalai karena gagal mencegah distribusinya.
Ariel menjalani hukuman dua tahun penjara sebelum dibebaskan karena berperilaku baik.
Undang-undang tersebut ditentang keras oleh pengacara hak asasi manusia dan aktivis hak perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang tersebut sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Akui Bukan Orangtua Sempurna
Gisella Anastasia alias Gisel belum lama ini mengunggah foto Gempi, putrinya, di akun instagramnya.