Pembunuh Teller Bank di Bali Ternyata Tetangga Korban Masih Bocah, Diringkus bersama Teman Transpuan
Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai salah satu karyawati di bank swasta tersebut rupanya dihabisi oleh tetangganya yang masih bocah.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNMATARAM.COM - Tabir kematian Ni Putu Widiastuti (24) akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai salah satu karyawati di bank swasta tersebut rupanya dihabisi oleh tetangganya yang masih bocah.
Nyawa Ni Putu melayang setelah berusaha melawan tatkala memergoki PAH (14) hendak mencuri di rumahnya.
Tubuhnya ditemukan hanya memakai pakaian dalam dan celana pendek bersimbah darah di atas tempat tidurnya.

Tidak butuh waktu lama bagi polisi meringkus PAH.
Barang bukti berupa sepeda motor korban, hingga identitas milik korban pun berhasil ditemukan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebut, jika pelaku diduga penyuka sesama jenis.
Sebab, saat ditangkap tersangka PAH tengah bersama seorang transpuan yang diduga teman dekatnya.
Baca juga: Hasil Visum Keluar, Ada 32 Luka di Tubuh Teller Bank yang Dibunuh di Rumahnya, Bukti Pelecehan Nihil
Baca juga: Telepon Terakhir Ni Putu Widiastuti, Teller Bank Tewas Mengenaskan di Rumah, Pacar Histeris
"Kita duga PAH ini memiliki selingkuh (hubungan,red) sesama, dia pada saat itu ketemu temannya yang bencong, kita duga teman dekatnya bencong, sedang pendalaman, hanya pada saat itu teman yang bencong, lagi santai," ungkap Jansen, dikutip TribunMataram.com dari TribunBali.
Sementara itu, berdasarkan hasil visum dan olah TKP polisi tidak menemukan jejak pemerkosaan, pelecehan seksual ataupun aksi PAH dalam kronologis pencurian disertai kekerasan yang dilakukan oleh PAH.
Menurut penuturan pelaku, ia terpaksa membunuh Ni Putu lantaran ketahuan.
Korban yang sempat melawannya juga membuat pelaku mengalami luka.
PAH juga sempat menggunakan pakaian korban berupa dua buah jaket untuk menutup luka di lengan kiri dan telapak tangan.
Dia mendapatkan perlawanan dari korban Ni Putu W.
"Pakaian korban yang diambil pelaku, untuk mengikat luka dengan jaket milik korban," jelasnya.

Ternyata Masih Tetangga Korban
Ditangkapnya PAH menguak fakta jika pelaku merupakan tetangga korban.
PAH asal Buleleng yang tinggal di Denpasar persis di belakang rumah korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sudah berulang kali melakukan aksi kriminal di wilayah Kabupaten Buleleng Bali.
Menurut polisi, yang bersangkutan indekos bersama orang tuanya di dekat rumah korban.
Diduga pelaku sudah lama mengintai korbannya karena selama ini korban tinggal sendirian.
Jasad Ni Putu ditemukan pada Senin (28/12/202) sekitar pukul 08.30 Wita, di mana saat ditemukan kondisi korban sudah tergeletak di atas kasur dalam posisi terlentang.
Kepala korban menghadap ke selatan, menggunakan bra dan celana pendek berwarna cokelat dalam kondisi tidak bernyawa.
"Soal bertelanjang dada itu kami mendapat keterangan dari pacar bahwa itu adalah kebiasaan korban ketika di rumah, pakaian seperti di lokasi kebiasaan korban," ungkapnya.
Terkait rencana sepeda motor hasil curian, Polisi terlebih dahulu menangkap dan mengamankan PAH beserta barang bukti.
"Sepeda motor itu mungkin sebelum rencana dilakukan sudah sempat diamankan dan ditangkap, motor berhasil diamankan, barang bukti lain ada tas slempang berisi tabungan Bank Mandiri, dompet, surat, ATM, KTP milik korban" jelas Kapolresta.
Pelaku Ngaku Terpaksa
PAH remaja 14 tahun yang membunuh dan membawa kabur barang berharga milik seorang gadis pegawai bank kini cuma bisa pasrah setelah ditangkap polisi.
PAH yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku menyesali perbuatannya.
Ia juga mengaku nekat melakukan aksinya karena terpaksa.
"Iya menyesal, terpaksa," kata pelaku, saat dihadirkan di hadapan awak media saat rilis kasus di Mapolresta Denpasar, Bali, Pada Kamis (31/12/2020).
Atas perbuatannya PAH (14) terancam 15 tahun pidana penjara.
"Pasal yang akan dipersangkakan adalah 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan akan ada pemberatan yang akan kita lengkapi, seperti bukti-bukti yang ada di Buleleng," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Saat disinggung usia pelaku masih di bawah umur, Kapolretsa menegaskan, hukum akan tetap diproses sesuai prosedur yang berlaku.
“Prosedur hukum dikenakan ada sistem peradilan anak yang berlaku kepada pelaku termasuk penahanan khusus untuk anak, ada pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan,-red), sebelum penahanan pelaku sudah melaksanakan rapid antigen untuk memastikan tahanan dalam kondisi tidak terkena covid-19 karena korban terindikasi covid-19,” jelasnya. (TribunMataram.com/ Salma)