Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka tahun 2021, berikut syarat lengkap dan tata cara pendaftarannya.

Editor: Irsan Yamananda
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAM.COM - Program Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka pada tahun 2021 ini.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendaftarkan diri ke program ini?

Simak uraian lengkapnya beserta tata cara pendaftaran di www.prakerja.go.id berikut ini.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja akan melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2021.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali.

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Tata Cara Lengkap Cairkan Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id, Ada Rp 1 Juta untuk Siswa SMA/ SMK!

Baca juga: Login dtks.kemensos,go.id Cek Status Penerimaan Bansos Rp 300 Ribu, Mulai Dibagikan Hari Ini

Baca juga: Berlanjut Tahun 2021, Berikut Cara Lengkap Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Ilustrasi
Ilustrasi (Kolase foto Surya/ Tribunnews)

Louisa menyebut, saat ini manajemen tengah membahas hal tersebut.

"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja."

"Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," jelasnya.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Bagaimana tata cara pendaftarannya?

Baca juga: POPULER BLT UMKM Ternyata Juga Diperuntukkan Istri PNS, TNI, dan Polri, Penting Perhatikan Syaratnya

Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja. (prakerja.go.id)

Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja, yang Tribunnews.com rangkum dari www.prakerja.go.id:

Syarat mendaftar

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca juga: Istri PNS, TNI, dan Polri Ternyata Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

Cara Buat Akun

1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

2. Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi.

3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

4. Pendaftaran berhasil.

Masuk ke Akun

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

3. Berhasil masuk ke akun.

Baca juga: POPULER BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Kuota Penerima Ditambah sampai 3 Juta

Situs Resmi Kartu Prakerja.
Situs Resmi Kartu Prakerja. (Instagram @prakerja.go.id)

Isi Data Diri

1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya.

2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan.

3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya.

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi.

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Baca juga: POPULER Ada BLT UMKM Gelombang 2, Simak Cara dan Syarat Lengkap Dapat Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta

Ikut Tes

1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Berlanjut Tahun 2021, Berikut Cara Lengkap Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Selain Kartu Prakerja, ada juga program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

Pemerintah berencana melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di tahun 2021.

Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Istri PNS, TNI, dan Polri Ternyata Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

Baca juga: Tata Cara Lengkap Cairkan Dana PIP di pip.kemdikbud.go.id, Ada Rp 1 Juta untuk Siswa SMA/ SMK!

Baca juga: 310.212 Peserta Dicabut dari Kartu Prakerja bahkan Masuk Daftar Hitam, Simak Penyebab dan Akibatnya

Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT
Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT (Shutterstock)

Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama dengan BLT UMKM tahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM.

"Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung.

"Tentunya sekrang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Cara Pencairan BLT UMKM 2020

Sementara itu, bagi UMKM yang telah mendapat BLT UMKM di tahun 2020, segera cairkan dana BLT setelah mendapat pembeitahuan dari bank penyalur.

Ada tiga bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Terkait pencairan ini, Kemenkop telah mengajukan perpanjangan waktu hingga Februari 2021. 

Baca juga: Diperpanjang Sampai Desember 2020, Target Penerima BLT UMKM Juga Ditambah 3 Juta Pelaku UMKM

Hanung mengatakan pihaknya telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta perpanjangan waktu pencairan. 

Ia menyakini, perpanjangan waktu itu bakal disetujui. 

"Tampaknya akan disetujui untuk diperpanjang penyalurannya, karena saat ini enggak mungkin untuk dipaksakan," kata Hanung sebagaimana diberitakan Kompas.com

Dari dispensasi tersebut, pihaknya meminta perpanjangan hingga dua bulan ke depan.

"Kita mintanya sih 2 bulan, jadi mungkin akan diperpanjang sampai Februari 2021," terang Hanung.

Adapun untuk pencairan BLT, penerima BLT diminta membawa sejumlah dokumen. 

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum

Pengecekan penerima BLT UMKM bisa dilakukan secara online di eform.bri.co.id/bpum. 

Namun, cara ini hanya untuk penerima BLT yang dananya disalurkan lewat BRI. 

Baca juga: Ada BLT UMKM Gelombang 2, Simak Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta

Berikut langkah cek penerima BLT di eform.bri.co.id/bpum: 

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau link ini.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik "Proses Inquiry".

- Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021 Beserta Syaratnya Melalui www.prakerja.go.id.

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka Tahun 2021, Simak Syarat & Cara Daftarnya di www.prakerja.go.id.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved