Sumpah Jessica Wongso Mencuat Lagi setelah 5 Tahun Kasus Kopi Sianida, 15 Tahun Tersisa untuk Bebas

Meski kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah divonis 20 tahun penjara, Jessica tak pernah mengakui perbuatannya.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Irsan Yamananda
dok Tribunnews
Jessica Wongso saat dalam proses sidang kasus kopi bersianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin 

Saya memohon Yang Mulia bisa dengan bijak menilai karakter saya. Bukan berdasarkan kebohongan. Walaupun sisi baik saya selalu diabaikan di persidangan ini, saya tetap berharap agar Yang Mulia bisa menilai dengan hati yang arif dan bijak dalam menilai karakter saya yang sesungguhnya.

Saya bersumpah kalau saya bukan seorang pembunuh. Saya berada di sini dengan tegar dan kuat adalah bukti yang mutlak kalau Tuhan bersama kita semua. Terimakasih Yang Mulia yang sudah mendengarkan saya".

Kronologi kematian Mirna

Tepat lima tahun lalu, pada 6 Januari 2016, Indonesia digegerkan dengan kabar kematian perempuan bernama Wayan Mirna Salihin usai menenggak kopi yang ternyata mengandung racun sianida.

Dalam pemeriksaan polisi ditemukan sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi kemudian menetapkan teman Mirna, Jessica, sebagai tersangka.

Kronologinya adalah, pada 6 Januari 2016 Mirna, Jessica dan seorang teman lain bernama Hani Boon Juwita berjanji untuk bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jessica yang tiba di lokasi lebih dulu, memesan tiga minuman. Satu es kopi vietnam untuk Mirna dan dua cocktail untuk dirinya dan Hani.

Hani Boon, saksi kematian Mirna Salihin
Hani Boon, saksi kematian Mirna Salihin (TribunMataram Kolase/ Tangkap layar Kompas TV dan Instagram Hani Boon)

Tak lama berselang setelah Mirna datang, ia meminum kopi tersebut yang ternyata mengandung racun mematikan, sianida.

Perempuan 27 tahun itu langsung kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Mulutnya juga mengeluarkan buih.

Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah melakukan penyelidikan, termasuk melihat rekaman kamera CCTV, memeriksa Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai kafe Olivier sebagai saksi, polisi menetapkan tersangka.

Tak Pernah Ada Bukti Konkret Jessica Bersalah

Tidak diketahui apakah Jessica benar-benar menaruh sianida ke dalam minuman Mirna.

Adapun CCTV Kafe Olivier hanya merekam kegiatan Jessica memindahkan gelas kopi Mirna sebanyak dua kali dan seperti sedang mengambil sesuatu dari tasnya.

Guru Besar Sosiologi Hukum FISIP Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, mengatakan polisi hanya mengedepankan alat bukti berupa keterangan dari beberapa pihak yang saling kait-mengait.

Sementara alat bukti yang secara langsung menunjukkan bahwa Jessica adalah pelakunya dinilai masih kurang.

"Kasus itu memang pelik. Kaitan pelik dalam konsep pembuktian di mana alat-alat bukti yang secara langsung menuju pada si pelaku, masih kurang," ujar Bambang kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2016).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Jessica lengkap setelah polisi melimpahkan 37 barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica dalam persidangan mengatakan rekaman kamera CCTV tidak bisa digunakan sebagai alat bukti primer.

"Tindak pidana utamanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang digunakan untuk kejahatan itu sendiri. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itu yang menentukan," ujarnya di PN Jakarta Pusat 29 September 2016.

Kuasa Hukum Polda Metro Jaya, Nova Irone Surentu, mengatakan meski tidak ada bukti langsung bahwa seseorang melakukan pembunuhan, ia tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan bekal bukti lain, seperti keterangan saksi-saksi.

"Polisi dari pemeriksaan kan bakal dapat petunjuk, yang nantinya semua dirangkai, dikuatkan dengan bukti-bukti lain. Jadi tidak perlu harus ada bukti orang lihat langsung, atau tepergok begitu," tutur Nova.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menggunakan bukti tak langsung dalam memutuskan Jessica bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun. Maka hakim dapat menggunakan circumstance evidence atau bukti tak langsung," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10/2016).

Bukti tak langsung dalam putusan tersebut termasuk siapa yang memesan, siapa yang menguasai minuman, dan ada gerak-gerik mencurigakan.

Jessica telah melakukan upaya hukum hingga mengajukan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut ditolak.

Jessica hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (TribunMataram.com/ Salma) (Kompas.com/

Ivany Atina Arbi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida: Tak Ada Bukti Konkret Jessica Pelakunya"

BACA JUGA : di Tribunnewsmaker.com dengan judul Sumpah Jessica Wongso Mencuat Lagi seusai 5 Tahun Kasus Kopi Sianida, 15 Tahun Tersisa untuk Bebas.

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved