Sepak Terjang Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Ungkap 3 Kasus Besar di Indonesia
Tiga kasus besar yang ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga membawanya jadi calon tunggal kapolri.
TRIBUNMATARAM.COM - Tiga kasus besar yang ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga membawanya jadi calon tunggal kapolri.
Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo resmi diserahkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri kepada DPR, Rabu (13/1/2020).
Sepak terjang Listyo ikut serta dalam memecahkan tiga kasus besar di Indonesia tampaknya berhasil menjadi pertimbangan Jokowi.
Apabila disetujui DPR, Listyo bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

Saat ini, jenderal bintang tiga itu menduduki jabatan sebagai kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia mulai menduduki posisi itu sejak 16 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang dilantik sebagai kapolri.
Baca juga: Pertimbangan Memilih Calon Kapolri, Diusulkan Alumni Akpol hingga Mantan Pejabat Kepolisian
Baca juga: TEKA-TEKI Calon Kapolri Diduga Pilihan Jokowi Terkuak, Sosoknya Mirip Idham Azis & Tito Karnavian
Selama menjabat, terdapat setidaknya tiga kasus besar yang ditanganinya.
1. Penyerangan Novel Baswedan
Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut keadilan untuk kasus Novel Baswedan serta menyuarakan besarnya biaya pendidikan yang dinilai semakin memberatkan pelajar dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.
Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.