Sepak Terjang Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Ungkap 3 Kasus Besar di Indonesia

Tiga kasus besar yang ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga membawanya jadi calon tunggal kapolri.

Dok. Divisi Humas Polri via Tribunnews
Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020) 

TRIBUNMATARAM.COM - Tiga kasus besar yang ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga membawanya jadi calon tunggal kapolri.

Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo resmi diserahkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri kepada DPR, Rabu (13/1/2020).

Sepak terjang Listyo ikut serta dalam memecahkan tiga kasus besar di Indonesia tampaknya berhasil menjadi pertimbangan Jokowi.

Apabila disetujui DPR, Listyo bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha transparan dan akan melibatkan pihak-pihak eksternal dalam mengusut kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020). Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya selalu berusaha transparan dan akan melibatkan pihak-pihak eksternal dalam mengusut kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) ()

Saat ini, jenderal bintang tiga itu menduduki jabatan sebagai kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ia mulai menduduki posisi itu sejak 16 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang dilantik sebagai kapolri.

Baca juga: Pertimbangan Memilih Calon Kapolri, Diusulkan Alumni Akpol hingga Mantan Pejabat Kepolisian

Baca juga: TEKA-TEKI Calon Kapolri Diduga Pilihan Jokowi Terkuak, Sosoknya Mirip Idham Azis & Tito Karnavian

Selama menjabat, terdapat setidaknya tiga kasus besar yang ditanganinya.

1. Penyerangan Novel Baswedan

Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut keadilan untuk kasus Novel Baswedan serta menyuarakan besarnya biaya pendidikan yang dinilai semakin memberatkan pelajar dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.

Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut keadilan untuk kasus Novel Baswedan serta menyuarakan besarnya biaya pendidikan yang dinilai semakin memberatkan pelajar dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.(ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)

Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.

Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.

Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.

Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan.

Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah tuntutan terhadap pelaku yang dianggap rendah, yaitu 1 tahun penjara.

tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa(Dok. KOMPASTV/KEMENKUMHAM)

2. Maria Pauline Lumowa

Di bawah kepemimpinan Listyo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.

Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri di tahun 2003. Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis.

Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.

Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.

Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim. Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.

3. Djoko Tjandra

Kasus selanjutnya terkait pelarian narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel.

Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.

Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun. Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.

Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut.

Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka di kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang ditangani Bareskrim.

Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra terkait kasus red notice.

Sementara, di kasus lainnya, Prasetijo yang berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut. (Kompas.com/ Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menilik 3 Kasus Besar yang Ditangani Listyo Prabowo: Novel Baswedan, Maria Lumowa, Djoko Tjandra"

BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul 3 Kasus Besar Terungkap di Bawah Penanganan Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved