Hendak Laporkan Mbak You Soal Ramalan Jokowi Lengser 2021, Muannas : Berita Bohong Itu Dilarang UU
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengungkap rencananya yang akan melaporkan peramal Mbak You.
TRIBUNMATARAM.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan ramalan Mbak You terkait Jokowi lengser tahun 2021.
Mengenai hal ini, Muannas Alaidid berencana melaporkan Mbak You ke polisi.
Berikut pengakuannya.
Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengungkap rencananya yang akan melaporkan peramal Mbak You terkait ramalannya soal pelengseran Presiden Joko Widodo pada tahun ini.
"Paling rencana mau melaporkan itu hari Senin atau Selasa," kata Muannas saat dihubungi, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: IPW Nilai Alasan Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo karena 1 Kesamaan dengan Tito Karnavian Ini
Baca juga: Tangan Dokter yang Menyuntiknya Gemetaran & Jadi Sorotan, Jokowi Ungkap Penyebabnya

Muannas mengatakan pihaknya kemungkinan akan melaporkan Mbak You ke Polda Metro Jaya. A
dapun sekarang dirinya masih tengah mengumpulkan bukti.
"Kita juga masih minta pendapat ahli kan soal kemungkinan ini ada indikasi pidana, tapi menurut kita ini sudah terang benderang, karena pernyataan yang dibuat itu kan jelas meresahkan," katanya.
Bukan hanya sekadar meresahkan, menurut Muannas, tapi ada indikasi berita bohong yang disampaikan oleh Mbak You.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi untum menyertakan UU ITE dalam laporannya nanti, sebab narasi tersebut didapatkannya dari kanal Youtube milik Mba You.
"Pasal 28 ayat 2 (UU ITE) kebencian di tengah masyarakat, permusuhan, kan itu menimbulkan ketidaktenangan, kenyamanan, orang jadi berpikir dan yang membuat statemennya dijerat dengan pasal berita bohong," tambahnya.
"Kita masih download buktinya kan video di Youtube.
Di sana dia sedang konferensi pers dan menyampaikan tentang pernyataan itu," pungkas Muannas.
Sebelumnya, video berisi ramalan Mbak You beredar di media sosial.
Dalam video itu, dirinya meramalkan pada 2021 akan ada konflik dan kejahatan serta penjarahan, juga pergantian presiden.
"Penjarahan besar, politik memanas, dan ada bahasa yang mungkin yang secara politik mungkin pergantian presiden. Sudah ada tanda dari daerah ke atas, sudah mulai memanas semuanya," kata dia.
"Memang akan ada pergantian, tapi dimulai dengan adanya penjarahan, keributan.
Hal yang akan diupayakan pemerintah untuk meredam memang bisa, tapi tidak maksimal dengan banyaknya pro dan kontra," ucap dia.
IPW Nilai Alasan Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo karena 1 Kesamaan dengan Tito Karnavian Ini
Miliki satu kesamaan ini dengan Tito Karnavian, diduga jadi alasan Jokowi ajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal kapolri.
Terpilihnya Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Jokowi membuat sepak terjangnya jadi sorotan.
Selain memecahkan tiga kasus besar di Indonesia, Listyo juga masih memiliki waktu yang panjang sebelum pensiun.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, dipilihnya Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon kapolri mirip dengan penunjukan Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian beberapa tahun lalu.

"Saat itu Tito adalah kader muda Polri yang masa pensiunnya masih panjang, sekitar enam tahun lagi. Sama halnya dengan Sigit yang baru pensiun di tahun 2027," kata Neta ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Nama Listyo sebagai calon tunggal kapolri yang dipilih Presiden Joko Widodo telah diserahkan kepada DPR pada hari ini untuk diproses.
Baca juga: Sepak Terjang Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Ungkap 3 Kasus Besar di Indonesia
Baca juga: Pertimbangan Memilih Calon Kapolri, Diusulkan Alumni Akpol hingga Mantan Pejabat Kepolisian
Neta berpandangan, pemilihan Listyo dengan masa aktif yang panjang menunjukkan Jokowi ingin dikawal oleh Listyo selama sisa periode kepemimpinannya sebagai presiden.
"Sepertinya Jokowi lebih memercayai pengamanannya kepada orang kepercayaannya yang pernah menjadi ajudannya saat pertama kali menjadi presiden dan hal itu tidak masalah. Sebab mengangkat kapolri adalah hak prerogatif presiden," ucap dia.
Dengan pemilihan Listyo sebagai calon kapolri, Neta melihat peluang para anggota polisi yang masih muda atau junior untuk menduduki posisi strategis semakin terbuka.
Artinya, terbuka potensi bagi para junior untuk melompati seniornya dalam mengisi posisi strategis tersebut.
Untuk itu, Listyo diharapkan dapat membuat keseimbangan jika terpilih nantinya.
"Dalam menyusun personel Polri ke depan, Sigit diharapkan mampu membuat keseimbangan agar para senior tidak merasa ditinggalkan," tutur Neta.
Adapun Listyo menjadi calon kapolri yang bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis. Idham akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
Sesuai peraturan perundang-undangan, selanjutnya Listyo Sigit akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III, sebelum DPR memberikan persetujuan atas nama calon yang diajukan Presiden.
3 Kasus Besar yang Dipecahkan Listyo
Tiga kasus besar yang ditangani Komjen Listyo Sigit Prabowo hingga membawanya jadi calon tunggal kapolri.
Nama Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo resmi diserahkan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kapolri kepada DPR, Rabu (13/1/2020).
Sepak terjang Listyo ikut serta dalam memecahkan tiga kasus besar di Indonesia tampaknya berhasil menjadi pertimbangan Jokowi.
Apabila disetujui DPR, Listyo bakal menggantikan Jenderal (Pol) Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.

Saat ini, jenderal bintang tiga itu menduduki jabatan sebagai kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia mulai menduduki posisi itu sejak 16 Desember 2019 menggantikan Idham Azis yang dilantik sebagai kapolri.
Baca juga: Pertimbangan Memilih Calon Kapolri, Diusulkan Alumni Akpol hingga Mantan Pejabat Kepolisian
Baca juga: TEKA-TEKI Calon Kapolri Diduga Pilihan Jokowi Terkuak, Sosoknya Mirip Idham Azis & Tito Karnavian
Selama menjabat, terdapat setidaknya tiga kasus besar yang ditanganinya.
1. Penyerangan Novel Baswedan
Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut keadilan untuk kasus Novel Baswedan serta menyuarakan besarnya biaya pendidikan yang dinilai semakin memberatkan pelajar dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Tak lama setelah dilantik, tim teknis yang dibawahi Listyo menangkap dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Dua pelaku yang merupakan anggota Polri yakni, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, ditangkap di Cimanggis pada 26 Desember 2019.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Listyo di Polda Metro Jaya, pada 27 Desember 2019.
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel akhirnya terungkap setelah lebih dari 2,5 tahun atau tepatnya terjadi pada April 2017.
Setelah melalui proses persidangan, Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu pun telah berkekuatan tetap atau inkrah.
Meski demikian, masih banyak ketidakpuasan dalam penanganan proses hukum kasus ini, terutama terkait vonis hakim dan jalannya persidangan.
Salah satu kejanggalan yang dipermasalahkan para aktivis antikorupsi adalah tuntutan terhadap pelaku yang dianggap rendah, yaitu 1 tahun penjara.
Tersangka kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa
2. Maria Pauline Lumowa
Di bawah kepemimpinan Listyo, Bareskrim juga mengusut kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa.
Kasus ini sebenarnya telah ditangani oleh Mabes Polri di tahun 2003. Tersangka lainnya di kasus ini bahkan sudah divonis.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Maria kabur ke Singapura di tahun 2003.
Maria diekstradisi dari Serbia dan akhirnya tiba di Indonesia pada Juli 2020.
Setelah itu, rangkaian kegiatan penyidikan pun dilakukan oleh Bareskrim. Kini, kasusnya mulai memasuki tahap persidangan.
3. Djoko Tjandra
Kasus selanjutnya terkait pelarian narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pada Juni 2020, Djoko Tjandra sempat masuk ke Indonesia dan membuat e-KTP hingga mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jaksel.
Hal itu pun membuat heboh karena Djoko Tjandra kala itu berstatus sebagai buronan.
Akhirnya, Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun. Listyo dan tim menjemput langsung Djoko Tjandra untuk dibawa ke Tanah Air.
Setelah Djoko Tjandra tertangkap, pengusutan kasus oleh Bareskrim terkait pelarian buron kelas kakap itu masih berlanjut.
Total, Bareskrim menangani dua kasus. Pertama, kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kedua, kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Dua jenderal polisi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus tersebut.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menyandang status tersangka di kasus red notice karena diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.
Lalu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo menjadi tersangka di kedua kasus yang ditangani Bareskrim.
Sama seperti Napoleon, Prasetijo diduga menerima uang dari Djoko Tjandra terkait kasus red notice.
Sementara, di kasus lainnya, Prasetijo yang berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk pelarian Djoko Tjandra tersebut.
(Kompas.com/ Devina Halim) (TribunJabar/ Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hari Ini Muannas Alaidid Akan Laporkan Mbak You ke Polda Metro Terkait Ramalan Jokowi Lengser 2021dan Kompas.com dengan judul "Penunjukan Listyo Sigit Punya Kesamaan dengan Tito Karnavian, Usia Pensiun Masih Panjang"