6 Komitmen Listyo Sigit Jika Jadi Kapolri, Tak Boleh Hukum Kasus Sepele hingga Hapus Tilang Lapangan
Adapun dalam uji kelayakan dan kepatutan terdapat sejumlah komitmen yang ingin ditunaikan Listyo jika menjabat sebagai Kapolri.
TRIBUNMATARAM.COM - Terpilihnya Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri pengganti Idham Azis diperkuat dengan beberapa komitmen yang hendak ditunaikannya.
Listyo mendapatkan suara bulat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
Kini, bisakah Listyo Sigit merealisasikan komitmennya sebagai calon kapolri tunggal?
Komjen Listyo Sigit Prabowo telah disetujui Komisi III DPR sebagai Kapolri terpilih menggantikan Jenderal Idham Azis dalam rapat pengambilan keputusan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021) sore.
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi di DPR secara bulat mendukung Listyo Sigit sebagai Kapolri usai digelarnya uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri.

Tak hanya itu, Komisi III juga menyampaikan harapan agar ke depannya institusi Polri lebih maju dan presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Adapun dalam uji kelayakan dan kepatutan terdapat sejumlah komitmen yang ingin ditunaikan Listyo jika menjabat sebagai Kapolri. Berikut beberapa di antaranya:
Baca juga: IPW Nilai Alasan Jokowi Pilih Listyo Sigit Prabowo karena 1 Kesamaan dengan Tito Karnavian Ini
Baca juga: Sepak Terjang Calon Tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Ungkap 3 Kasus Besar di Indonesia
1. Tak boleh hukum tajam ke bawah tumpul ke atas
Listyo menegaskan akan mengedepankan pendekatan yang humanis di kepolisian. Ia mengatakan, di masa mendatang, tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Listyo dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Listyo menegaskan, tidak boleh lagi ada kasus serupa seperti nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencuri tiga biji kakao kemudian diproses hukum hanya karena mewujudkan kepastian hukum.
"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.
Ia mengatakan, di masa mendatang, Polri harus bersikap arif dalam menyelesaikan perkara di tengah masyarakat sehingga kasus seperti yang dialami nenek Minah tidak perlu terulang kembali.
"Itu yang harus kami jaga, kami mempersiapkan pengawasannya," ucapnya.