Gisel Tersangka Video Syur
Tak Bisa Wajib Lapor ke Polda Metro Jaya, Gisel Ngaku Sedang Isolasi Mandiri, Positif Covid-19?
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia alias Gisel tak bisa memenuhi kewajibannya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNMATARAM.COM - Gisella Anastasia alias Gisel tak bisa wajib lapor ke kantor polisi hari ini.
Ia mengaku sedang menjalani isolasi mandiri.
Apa yang sebenarnya terjadi?
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia alias Gisel tak bisa memenuhi kewajibannya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.
Gisel harusnya menjalankan wajib lapor ke Polds Metro Jaya, atas kasus video syur mirip dirinya setiap Senin dan Kamis.
Namun, pantauan Tribunnews.com Network pada Kamis (21/1/2021), Gisella Anastasia tidak terlihat ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, hingga pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kali Pertama Roy Marten Saksikan Gading Marten Menangis, Tapi Bukan saat Lihat Video Syur Gisel
Baca juga: Blak-blakan, Wijin Ngaku Gemetaran dan Lemas Pertama dengar Kabar Video Syur: Gisel Nangis
Baca juga: Gempi Ulang Tahun, Karen Nijsen Beri Kado Istimewa ke Anak Gading Marten, Gisel Berikan Reaksi Ini

Ketika dikonfirmasi kepada Gisel, ia mengaku izin tidak bisa melakukan wajib lapor lantaran sedang isolasi mandiri.
"Hihi... aku izin hari ini karena lagi isolasi mandiri," kata Gisella Anastasia ketika dihubungi awak media lewat pesan singkat, Kamis pagi.
Janda anak satu itu mengaki habis kontak langsung dengan orang yang terpapar covid-19. Sehingga, ia harus melakukan isolasi mandiri.
"Aku izin sampai beberapa hari ke depan.
Kalau hasil swab tes pcr aku sudah aman dan negatif, baru keluar lagi wajib lapor seperti biasa," ucapnya.
Wanita berusia 30 tahun itu mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk tidak melakukan wajib lapor.
"Aku udah kirim surat izin tidak bisa wajib lapor hari ini ke penyidik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gisella Anastasia hanya meminta doa kepada publik agar dirinya tidak terpapar covid-19.
Supaya bisa beraktivitas seperti biasa dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya.