Setia Beri Dukungan Jerinx Saat Dipenjara, Berikut Sosok Nora Alexandra, Mantan Istri Aktor Malaysia

Profil Nora Alexandra, sosok yang setia dampingi Jerinx SID saat dipenjara. Mantan istri aktor asal Malaysia.

Editor: Irsan Yamananda
Instagram
Jerinx SID dan Nora Alexandra 

Dikutip dari TribunJateng, Nora lahir pada 12 November 1994.

Ayahnya merupakan orang Swiss sedangkan sang ibu adalah orang Jember.

Nora Alexandra Philip sudah lama tinggal di Bali.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Selain perprofesi sebagai model, Nora juga memiliki bisnis kecantikan.

Nama Nora mulai dikenal saat ia menikahi adik Miller Khan, Aliff Alli Khan.

Keduanya menikah pada September 2016.

Namun sayang belum genap setahun menikah Nora menggugat cerai aktor asal Malaysia ini pada Juni 2017 silam.

Setelah cerai dari Aliff, Nora Alexandra menikah dengan Jerinx SID pada Desember 2019.

Saat menikah, keduanya memiliki beda usia 18 tahun.

Pengadilan Tinggi Denpasar Turunkan Vonis Jerinx

Terhadap vonis PN Denpasar, Jerinx mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

PT Denpasar pun telah memutus banding perkara Jerinx.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID).

Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020)
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Baca juga: POPULER Jerinx Kecewa Diperlakukan Tidak Adil saat Sidang & Walk Out, Bandingkan dengan Koruptor

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021.

Jadi putusannya tetap bersalah.

Pidana penjara 10 bulan, denda Rp. 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa 19 Januari 2021, seperti dikutip dari TribunBali.

Dengan telah turunnya putusan banding dari PT Denpasar, Sobandi menyatakan, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved