Tak Bayar Rp 100Ribu setelah 'Dilayani', Remaja Tewas Dibunuh Pasangan Sesama Jenisnya : Ya Allah!
Ia tewas dihunus pisau oleh Joko setelah menolak membayar Rp 100 ribu meski sudah melayani nafsu birahinya.
TRIBUNMATARAM.COM - Teriakan IA (19) saat dibunuh pasangan sesama jenisnya Joko Kurniawan (26) sempat menggegerkan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Ia tewas dihunus pisau oleh Joko setelah menolak membayar Rp 100 ribu meski sudah melayani nafsu birahinya.
Joko pun berhasil diamankan polisi tak lama setelah pembunuhan terjadi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap Joko Kurniawan (26), warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang membunuh IA (19), pasangan sesama jenis, Jumat (22/1/2021).
Pelaku ditangkap saat hendak bersembunyi di rumah temannya di Desa Terkesi.
"Pelaku kami amankan tengah malam itu juga,"kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Sabtu (23/1/2021).

Pelaku sakit hati
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga nekat membunuh korban karena sakit hati tidak dibayar usai berkencan seperti yang sudah dijanjikan sebesar Rp 100.000.
"Setelah berhubungan di kamar pelaku, korban tidak mau membayar jasa kencan Rp 100.000. Pelaku yang sakit hati akhirnya membunuh korban. Ada lima luka tusukan di leher," ujarnya.
Baca juga: Perawat & Pasien Positif Covid-19 yang Berhubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet Kini Terima Imbasnya
Baca juga: Pengakuan Pasangan Sesama Jenis yang Aniaya Bocah 6 Tahun hingga Tewas, Kesal dengan Ortu Korban
Usai membunuh korban, pelaku kemudian membuang jasadnya ke wilayah perkebunan yang tak jauh dari rumahnya dan membawa lari motor matic Honda Scoopy dengan nomor polisi H 2693 AQE milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Joko Kurniawan (26), tega membunuh pasangan sejenisnya, Jumat (22/1/2021).
Korban diketahui berinisial AI (19), warga Desa Mlilir, Kecamatan Gubug Grobogan, Jawa Tengah.
Korban tewas setelah mengalami sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian leher.
Saat penusukan terjadi, seorang tetangga sempat curiga dan datang untuk memastikan apa yang terjadi.
Saat itu, pelaku menindih korban dengan tangan menghunuskan pisau.
"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku 'Ya Allah... Ya Allah...," kata Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Saksi yang ketakutan kemudian berlari bersembunyi di dalam rumahnya.
Tak berselang lama, beberapa orang tetangga juga samar-samar memergoki pelaku yang sedang menyeret karung yang dibuang tak jauh dari rumah pelaku.
Warga kemudian melaporkan hal itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu.
Kasus Pembunuhan karena Sakit Hati
Bunuh rekannya karena sakit hati, pelaku divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).
“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.
• Ucapan Terakhir Korban Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo pada Tersangka saat Mendadak Dihujam Pisau
Henik Fransisco mendengar pembacaan vonis secara daring dari Polsek Kota Baru.
Vonis yang diterima Henik lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya pada 16 Juli diketahui Henik Fransisco dituntut oleh Roinul selaku Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 20 tahun dengan jerat pasal 340 KUHP.
Selisih paham

Semua bermula pada Minggu tertanggal 2 Februari 2020 di Koperasi Rizi Mandiri Jaya.
Waktu itu sedang ada gotong royong bersih-bersih kantor koperasi.
Saat sedang bersih-bersih korban yang bernama Sefantri menegur dan menyuruh Henik untuk mengepel lantai.
Henik menolak sampai mereka saling bertengkar mulut dan perkelahian.
Keributan tersebut sempat diredam oleh beberapa rekan mereka.
Lantas Henik pergi untuk mengurut hidungnya karena sempat terkena pukulan.
Setelah mengurut Henik masih sakit hati dan pergi ke warung untuk beli pisau. Dia menyimpannya dalam jok motor.
• Tak Cuma Jadi Otak Penembakan & Pembunuhan Bosnya, Karyawati PT DTJ Juga Gelapkan Pajak Rp 1,8
Hantam dan tusuk korban
Malamnya Henik mengeluarkan pisau itu dan menyelipkannya di pinggang belakang.
Henik kemudian bergi ke dapur untuk mengambil batu gilingan cabai.
Setelah itu dia mencari korban. Dicari-cari ternyata ketemu di ruangan belakang mes.
Henik langsung menghantamkan batu tersebut ke kepala Sefantri, tepat di dahinya. Sefantri masih sempat berdiri dan mau melawan.
Lantas Henik membuang batu tersebut dan mengeluarkan pisau dari pinggang belakangnya.
Henik menghujamkan pisau ke dada kiri Sefantri satu kali, lalu ke pinggang satu kali.Sefantri lantas tersungkur tak berdaya.
Pisau tersebut langsung dibuang Henik dan dia lari menggunakan motor Revo.
Pelaku sakit hati, dibangunkan tidur dengan kaki
Setelah usut punya usut ternyata Henik mengalami sakit hati seja satu minggu sebelumnya.
Sefantri pernah membangunkan Henik dengan kakinya saat sedang tidur.
Akibat perbuatannya Sefantri meningal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum RSU Rimbo Medika tanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani dr Wiliarin Seputri.
Dalam catatan sidang diberitahukan hasil visum dilakukan pemeriksaan luar terhadap lelaki 28 tahun itu.
Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam.
(Kompas.com/Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho/Kontributor Jambi, Jaka Hendra Baittri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pria yang Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Grobogan, Pelaku Sakit Hati Tak Dibayar"
dan "Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara"
BACA JUGA Tribunnewsmaker.com dengan judul Teriak 'Ya Allah' Remaja Tewas Dibunuh Pacar Sesama Jenis Gegara Tak Bayar 100 Ribu setelah Dilayani