Viral Hari Ini

Pengakuan Pelaku Tindak Asusila di Halte Senen: Baru Berkenalan di Lokasi & Diimingi Uang Rp 22 Ribu

Berikut pengakuan pelaku tindak asusila di Halten Senen yang viral. Keduanya baru berkenalan di lokasi.

Editor: Irsan Yamananda
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
MA (21), sosok perempuan yang lakukan tindak asusila di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta berhasil diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). 

TRIBUNMATARAM.COM - Berikut pengakuan pelaku tindak asusila di Halten Senen yang viral.

Keduanya baru berkenalan di lokasi.

Selain itu, pelaku wanita mengaku diimingi uang Rp 22 ribu.

MA (21), wanita yang diduga sebagai pelaku mesum di halte di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, sudah diamankan pihak kepolisian.

Terkait perbuatan tersebut, polisi berencana memeriksa kondisi kejiwaan yang bersangkutan.

"Nanti kami periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," kata Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Diancam Diceraikan, Istri Bantu Suami Cabuli Rekan Kerjanya, Bermula dari Sering Menggoda

Baca juga: Pengakuan SU, Kakak Kelas yang Cabuli 4 Santri Laki-laki di Lampung: Kalau yang Wanita Takut Hamil

Baca juga: Bejat, Pria di Sulteng Tak Hanya Cabuli Anak Kandung Sendiri, Tapi Juga Cucu dari Hasil Perbuatannya

Pelaku wanita dalam video asusila di halte, MA (21 tahun, kanan) digiring polisi saat ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Pelaku wanita dalam video asusila di halte, MA (21 tahun, kanan) digiring polisi saat ditunjukkan kepada wartawan di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha )

Ewo menjelaskan, perbuatan mesum tersebut dilakukan di halte di Jalan Kramat Raya pada Kamis (21/1/2021) malam.

Aksi asusila itu disaksikan dan direkam pengendara yang melintas, lalu viral di media sosial.

Keesokan harinya, polisi kembali menemukan MA di sekitar lokasi kejadian dan langsung menangkapnya.

Hingga kini polisi masih mendalami alasan MA berani berbuat mesum di halte bus saat pengendara masih ramai melintas.

Baca juga: 2 Tahun Oknum Guru Ini Cabuli 9 Murid Laki-lakinya di Kelas, Ancaman Nilai Jelek Jika Ngadu ke Ortu

MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, pria yang berbuat asusila dengan MA saat ini masih diburu polisi.

Video amatir yang merekam adegan asusila itu sebelumnya viral di media sosial.

Salah satunya diunggah oleh akun @info_jakartapusat, Jumat pagi.

Disebutkan bahwa aksi asusila itu dilakukan di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, tepatnya di depan SMKN 34 Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved